Heboh Sholat Berjamaah Berseragam Militer: Antara Batasan Fiqih, Fatwa MUI, dan Riuh Netizen di Media Sosial
BANDUNG, Bandungkita.id — Jagat media sosial kembali dihangatkan oleh perdebatan sengit netizen terkait sebuah unggahan foto yang memperlihatkan sekumpulan perempuan paruh baya/remaja berseragam loreng menyerupai pakaian militer sedang melaksanakan sholat berjamaah.

Unggahan yang bersumber dari akun Facebook Ahmad Rifqi (seperti terlihat pada dokumen 1001784172.jpg) memicu polemik luas setelah ia menuliskan klaim sepihak: “Saya sudah lihat videonya. Kesimpulanya, sebagian sholat mereka ada yg tidak sah (sepengetahuan saya), karena bagian bawah dagu & lengan mereka, ada yg jelas terlihat, lebih2 ketika takbirotul ihrom.” Foto tersebut menyertakan takarir (caption) berbunyi: “Calon Manajer KDMP Perempuan Sholat Jamaah Menggunakan Baju Seragam Tentara”.
Pantauan redaksi Bandungkita.id, unggahan ini memicu ratusan komentar yang terbelah tajam. Sebagian netizen menduga riuhnya komentar ini ditunggangi oleh akun-akun buzzer yang sengaja memperkeruh suasana, sementara sebagian lainnya mencoba mendudukkan perkara dari sudut pandang hukum Islam secara objektif.

Silang Pendapat Netizen: Dari Koridor Fiqih hingga Tudingan Politis
Di kolom komentar, perdebatan langsung meruncing pada sah atau tidaknya ibadah tersebut. Akun محمد رزقي الرشيد mencoba meluruskan dengan argumen yang rasional:
“Dalam videonya seragam yang terlihat berbahan tebal, longgar, menutup seluruh tubuh dari kepala hingga kaki, dilengkapi kerudung yang menutup rambut, leher, dan dada. Tidak wajib mukena mukena bukan syarat sah sholat. Ia hanya pakaian praktis… Hukumnya jika seragam tersebut memenuhi syarat di atas, maka sholatnya sah…”





Senada dengannya, Haniatul Fauziyah meminta publik tidak terburu-buru menghakimi. “Jangan buru2 menvonis tdk sah. dlam islam ada 4 madzhab… Diperjelas dulu perbedaan lintas madzhab. Dan apa hukum dan cara taqlid,” tulisnya.
Akun Maton menambahkan, “Soal fiqih jelas tentang yg nampak. Dan hukum itu jelas. Kecuali kalau mempersoalkan diterima atau tidak, Naah..”, didukung oleh Kang Imam yang menegaskan, “jelas sah sholatnya jamaah”, serta Ikhtiyar Dan Doa yang menyindir balik para pengkritik, “Emangnya sholat kalian dijamin sah?”
Namun, nada sumbang dan kritik tajam tetap mengalir deras. Akun Syalman Syaleem Dzulfiqor Khan menggeser substansi masalah ke ranah anggaran, “saya cuma mau ngomong uang pajak rakyat di hambur2kan untuk latihan perang2 para calon penjaga warung 😂😂😂”. Sementara Kebo Bule mempertanyakan urgensinya, “Seberapa darurat nya sih Ampe sholat masih pake seragam PDL ? Lagi kondisi perang kah .?”
Sentimen negatif dan cibiran lainnya juga tampak dari komentar Sutomo Suwardi yang menulis, “Yang jelas2 gak sah sholatnya kalo imamnya kerudung putih,” serta Shruny Ugi Zaman yang berujar, “Seperti ndak ada laki² buat dijadikan imam”. Ada pula netizen yang menilai fenomena ini sengaja digoreng demi algoritma media sosial, seperti yang diungkapkan Ody Smudek, “smkin bnyk yg komen smkin dpt duit yg buat sttus”. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, akun seperti Nestri Wulan memilih bersikap pasrah, “Biarlah Allah yang menentukan”.
Meluruskan Konteks: Bagaimana Hukum Fiqih dan Aturan Idealnya?
Untuk membangun kesadaran publik agar tidak terkecoh oleh narasi digital yang bias, Bandungkita.id merangkum kaidah hukum fiqih yang muktamad (diakui) terkait syarat sah sholat bagi perempuan:
- Syarat Utama adalah Menutup Aurat, Bukan Jenis Pakaiannya
Dalam madzhab Syafi’i (yang mayoritas dianut di Indonesia), aurat wanita dalam sholat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Batasan wajah bagian bawah adalah dagu. Jika pakaian seragam tersebut tebal (tidak transparan), longgar (tidak membentuk lekuk tubuh), dan mampu menutup aurat dengan sempurna, maka sholatnya sah. Penggunaan mukena hanyalah budaya dan alat bantu praktis di Nusantara, bukan sebuah kewajiban syariat. - Keabsahan Imam Perempuan
Menanggapi sinisme netizen mengenai imam perempuan, fiqih Islam menegaskan bahwa wanita sah menjadi imam bagi jamaah yang semuanya perempuan. Hal ini didasarkan pada riwayat sahih bahwa Ummul Mukminin Aisyah RA dan Ummu Salamah RA pernah mengimami sholat jamaah sesama kaum wanita. - Sholat dengan Pakaian Kerja/Dinas (PDL)
Berdasarkan panduan umum Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), melaksanakan sholat dengan seragam kerja atau pakaian dinas lapangan (PDL) hukumnya boleh dan sah, selama pakaian tersebut suci dari najis (baik najis mughalladhah, mutawassithah, maupun mukhaffafah). Dalam kondisi pelatihan atau kedinasan yang terjadwal ketat, berganti pakaian justru terkadang menyulitkan, sehingga sholat dengan seragam yang bersih menjadi solusi yang syar’i.
Cerdas Bermedia Sosial
Riuhnya kolom komentar pada unggahan Ahmad Rifqi memperlihatkan bagaimana ruang digital kita rentan terhadap penghakiman agama yang dangkal tanpa tabayun (cross-check). Upaya membenturkan aktivitas pelatihan (yang dituding membuang pajak) dengan tata cara ibadah adalah bentuk disinformasi yang jamak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu demi memicu perpecahan atau menaikkan engagement akun (clickbait).
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dibangun oleh akun-akun yang tidak memiliki otoritas keilmuan agama. Menilai sah atau tidaknya ibadah seseorang memerlukan ketelitian fiqih yang mendalam, bukan sekadar melihat potongan foto atau video di media sosial. (BK/Redaksi)





Comment