Kasus Limbah Rumah Makan Ternama, Klaim Sudah Tunjuk Vendor, Isi Suratnya Cuman Sedot Bukan Olah, Yuk Tebak Buangnya Dimana!

Pemerintahan121111 Views

BANDUNG BARAT, BandungKita.id – Penanganan dugaan pencemaran limbah oleh RM Kiambang Raya Cimareme kian membongkar tabir lemahnya pengawasan dan integritas tata kelola lingkungan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Janji perbaikan dan penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tertuang dalam Berita Acara Satpol PP KBB sejak Mei 2026 terindikasi kuat hanya formalitas di atas kertas.

ARTIKEL PILIHAN

Kondisi ini memicu kritik keras dari aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik yang menyoroti integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab KBB yang terkesan membiarkan pelanggaran berlarut-larut.

ARTIKEL PILIHAN

Kritik Integritas ASN KBB dan Regulasi Syarat Usaha

Pemerhati kebijakan Publik, Bilal Alfariz, menegaskan bahwa pembiaran kasus ini akan menjadi cermin buruk bagi komitmen Pemkab KBB dalam menjaga ekosistem wilayahnya dan bagi iklim imvestasi di KBB.

“Isu lingkungan yang terus menyeruak saat ini harus menjadi ujian serius bagi integritas ASN KBB, khususnya di dinas teknis, saya melihat Satpol PP sebagai penegak Perda sudah bergerak sesuai kewenangan, tinggal dinas LH, para investor (pengusaha rumah makan/red) ini ketika ada regulasi yang jelas nggak mungkin mereka milih melanggar ” ujar Bilal Alfariz.

“Jangan sampai ada kesan main mata atau pembiaran terhadap pengusaha yang mengabaikan kewajiban hukum. Jika kesepakatan berita acara yang berulang kali dibuat saja diabaikan tanpa sanksi tegas penghentian operasional, maka marwah penegakan hukum daerah dipertanyakan.” tegas bilal dengan tanpa mengecualikan termasuk pelapor awal (GMP-LING/red)

Secara regulasi, bisnis restoran skala menengah hingga besar wajib mematuhi ketentuan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA):

  1. PP No. 22 Tahun 2021 & Permen LHK No. 5 Tahun 2021: Setiap usaha restoran wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL) dan Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah yang menyyaratkan adanya IPAL mandiri dengan standar baku mutu yang ketat.
  2. Permen LHK No. 68 Tahun 2016: Menetapkan baku mutu air limbah domestik (termasuk restoran), di mana kadar Minyak dan Lemak (Oil & Grease) wajib disaring sebelum dibuang ke media lingkungan. Bak penampung sederhana (septic tank/grease trap tanpa pengolahan biologis/kimia) jelas tidak memenuhi syarat teknis aturan tersebut.

Misteri Pembuangan Limbah Vendor: Di Mana Olah Limbah Minyaknya?

Surat pernyataan tertulis dari pihak vendor penyedot limbah, “Maju Jaya Berkah”, yang disodorkan manajemen RM Kiambang Raya untuk berdalih atas kelalaian penyedotan, justru menimbulkan pertanyaan baru yang mendasar.


Jika armada truk milik vendor tersebut hanya unit penyedotan biasa (vacuum truck), ke mana limbah lemak cair dapur itu dibuang selama ini?

Secara teknis, limbah lemak restoran tidak bisa begitu saja dibuang ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) biasa tanpa fasilitas pemisah lemak (grease separator) khusus. Apalagi, hingga saat ini KBB masih terbatas dalam kepemilikan sarana pengolahan limbah kotor terpadu yang tersertifikasi.

Jika vendor tidak memiliki fasilitas pengolahan sendiri atau tidak bekerja sama resmi dengan pengelola pengolahan limbah legal, kuat dugaan limbah dapur pekat tersebut dibuang secara sembarangan ke sungai, lahan kosong, atau saluran umum lainnya di area Bandung Raya.

Pertanyaan besar kini tertuju pada Pemkab KBB: Berapa lama rumah makan ini beroperasi dengan metode sedot buang seperti ini, dan sejauh mana catatan pengawasan DLH KBB terkait manifes pembuangan limbah tersebut?

Terkait hal tersebut, Bilal menilai jika tidak ada dokumen pendukung mengenai tujuan akhir pembuangan limbah (chain of custody), maka baik pemilik rumah makan maupun vendor patut diduga melakukan praktek ilegal pembuangan limbah tanpa izin.

“Wajar ketika kemudian masyarakat menduga lokasi lain dari penanganan kasus Kiambang Raya ini juga mengalami kelemahan yang sama dalam pengelolaan limbahnya. Praktik ini jelas mencederai konsensus bersama tentang perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Masyarakat kini mendesak Pemkab KBB segera mengaudit seluruh perizinan IPAL dan manifes pembuangan limbah rumah makan skala serupa beserta vendornya, serta sosialisasi agar tidak hanya soal menjatuhkan sanksi tetapi juga melindungi iklim investasi mereka dari penyegelan temporary sesuai klausul Berita Acara dan fakta integritas telah disepakati saat mengajukan ijin. (Tim/BandungKita)

Comment