BandungKita.id – Proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat periode 2018-2023 dinilai banyak kecurangan dan nepotisme.
Buktinya, sedikitnya enam komisioner KPUD dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Tasikmalaya secara resmi melayangkan protes kepada KPU Pusat.
Para komisioner KPUD yang melayangkan protes tersebut diantaranya Sri Suasti (Kota Cimahi), Suhana, Novan Andri Purwansjah (Kabupaten Bekasi), Yayah Nahdia (Kota Bekasi), dan Bambang S Setyawan (Kota Tasikmalaya).
Mereka menilai proses seleksi anggota KPUD banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan yang dilakukan tim seleksi.
Sri Suasti, yang juga Komisioner KPU Cimahi periode 2013-2018, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya kejanggalan dalam proses seleksi terutama dalam penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes wawancara.
“Pada prinsipnya saya menghormati keputusan tim seleksi. Tapi dalam proses ini saya rasa ada yang janggal pada beberapa tahapan,” kata Sri saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya, Sabtu (29/9/2018).
Dari tiga komisioner KPU Kota Cimahi yang ikut seleksi, hanya satu orang yang lolos dan masuk 10 besar untuk menjadi komisioner KPU Kota Cimahi periode 2018-2023, yakni Dadan Fadilah Rivai.
Sedangkan nama Sri Suasti dan Septiyan, yang sudah memiliki pengalaman di KPU Kota Cimahi tidak lolos seleksi.
“Yang nilainya di bawah ternyata bisa masuk 10 besar. Ini janggal,” ungkap Sri seraya berharap KPU bisa mengusut dugaan kecurangan proses seleksi anggota KPU periode baru tersebut.(SDK)
Comment