BANDUNG BARAT, Bandungkita.id – Di tengah ancaman nyata deplesi kualitas air dan status hipertrofik yang membayangi Waduk Saguling, jaminan atas kelayakan air bersih bagi masyarakat menjadi pertarungan krusial. Wilayah pelayanan PDAM Tirta Raharja di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, menjadi salah satu titik yang paling bergantung pada pasokan air dari sistem bendungan raksasa ini.

Merespons kekhawatiran publik terkait tingginya kandungan amonia, nitrat, dan dropnya kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen) di Saguling, Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raharja angkat bicara.

Pihak perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa seluruh proses produksi air baku hingga menjadi air bersih yang dialirkan ke rumah-rumah warga Cililin telah menempuh prosedur yang ketat dan legal.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Bandungkita.id, perwakilan PDAM Tirta Raharja, Toni Rezanaser, mengungkapkan bahwa posisi PDAM berada pada hilir pemanfaatan yang taat pada regulasi finansial negara.

Yang menarik, Klarifikasi itu menekankan PDAM Tirta Raharja Sebagai konsumen air permukaan skala besar, dan PDAM Tirta Raharja secara reguler dan konsisten menunaikan kewajiban finansialnya (membayar retibusi).
“Kami secara reguler telah menunaikan kewajiban melalui pembayaran retribusi terhadap penggunaan air tersebut (air waduk saguling). Aliran pembayarannya disalurkan kepada PT PLN Indonesia Power (IP) selaku pengelola utama PLTA dan Perum Jasa Tirta (PJT) II selaku otoritas pengelola sumber daya air,” ujar Toni kepada Bandungkita.id.
Pembayaran retribusi ini yang secara teknis masuk dalam skema Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) seharusnya menjadi modalitas bagi lembaga pengelola untuk merawat, mengeruk sedimen, dan memulihkan kualitas air di bendungan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beban pencemaran domestik dan industri dari wilayah hulu Bandung Raya tetap menggelontor tanpa bendungan proteksi yang berarti sebelum masuk ke instalasi pengolahan.



Meskipun data riset akademik menunjukkan parameter air baku di beberapa stasiun Saguling berada dalam status kritis (terutama akibat tingginya pasokan zat hara memicu eutrofikasi), PDAM Tirta Raharja menjamin air yang sampai ke ranah domestik warga Cililin berstatus aman.



Manajemen meyakini bahwa hasil destruksi dan filtrasi air yang dikeluarkan oleh instalasi pengolahan mereka telah memenuhi standar baku mutu kesehatan yang ketat.
“Kami meyakini hasil air yang dikeluarkan dan didistribusikan telah sesuai (baku mutu). Hal ini karena seluruh proses pengolahan kami menggunakan kaidah-kaidah yang diperintahkan secara ketat oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI),” tegas Toni.
Melalui standardisasi Permenkes, PDAM meyakinkan pelanggan di wilayah Cililin bahwa proses purifikasi kimiawi dan mekanis di dalam instalasi mereka mampu mereduksi polutan air baku Saguling hingga berada di bawah ambang batas bahaya sebelum dialirkan ke pipa-pipa konsumen.
Ada satu fakta menarik sekaligus paradoks yang terungkap dalam klarifikasi ini. Ketika ditanya mengenai tanggung jawab mendasar atas pembenahan hulu sungai yang menjadi sumber pencemaran, pihak PDAM menyadari adanya keterbatasan sekat regulasi. Otoritas penindakan pencemaran industri dan sampah domestik berada di tangan pemerintah daerah (Pemkot/Pemkab) di hulu.
Namun, demi menjaga kelangsungan air baku dan stabilitas operasional, PDAM Tirta Raharja kerap kali harus melakukan langkah “diplomasi lingkungan” di luar wilayah administrasi pelayanan mereka sendiri.
Toni menjelaskan bahwa penuntasan masalah di hulu, penanganan sampah, serta reduksi pencemaran di daerah lain secara sadar tetap dilakukan oleh perusahaan. Langkah ini diambil bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) yang taktis.
“Langkah-langkah intervensi di daerah lain tersebut secara sadar kami lakukan guna menciptakan kondusivitas atas potensi-potensi konflik yang mungkin muncul,” tambah Toni.
Skema CSR ini menjadi semacam “katup penyelamat” untuk meredam friksi sosial dan lingkungan di wilayah hulu. PDAM menyadari, jika hulu dibiarkan bergejolak atau tingkat pencemaran melompat di luar kendali teknologi pengolahan mereka, maka layanan air bersih untuk warga Cililin bertaruh sebagai taruhannya.
Klarifikasi dari PDAM Tirta Raharja ini membuka tabir realitas baru: Di tingkat hilir, operator penyedia air bersih dipaksa bekerja ekstra keras secara finansial membayar retribusi dan secara teknologi memeras otak agar air limbah Saguling bisa disulap layak minum sesuai standar Kemenkes.
Pertanyaan mendasar yang kini tersisa dan patut ditagih oleh publik adalah: Jika PDAM Tirta Raharja sudah rutin membayar retribusi air ke PJT dan Indonesia Power, ke mana larinya uang-uang tersebut?
Mengapa dana retribusi itu belum mampu menghentikan laju polusi di hulu yang memaksa PDAM harus terus “berdamai” dengan air baku yang sekarat?
Budaya Nyampah dan Hilangnya Kearifan Lokal
Kondisi carut-marut ini juga memantik keprihatinan mendalam dari Dadang Utun Hermawan, Presidium Sunda Kiwari sekaligus Pembina Jurig Runtah Nusantara. Pria yang akrab disapa Mang Utun ini melihat bahwa kepungan sampah di Cililin dan pencemaran dari aliran citarum bukan sekadar masalah teknis ketiadaan TPS, melainkan sinyal lampu merah runtuhnya nilai budaya masyarakat terhadap alam.
“Ieu teh ruksakna laku lampah (Ini adalah rusaknya perilaku). Dalam filosofi Sunda, ada jargon ‘Sagara herang, laukna beunang’ artinya kita memanfaatkan alam tanpa harus mengotorinya. Waduk Saguling dan aliran air di Cililin ini adalah sumber kehidupan, hulu yang sakral. Ketika hulu ini dikepung sampah pasar dan plastik, artinya kita sedang menabung racun untuk anak cucu kita sendiri. Ini kemunduran budaya yang sangat serius,” ungkap Mang Utun dengan nada bergetar saat dimintai tanggapan.
Ancaman Zat Kimia dan Kutipan Jurnal Ilmiah
Sebagai pembina gerakan lingkungan Jurig Runtah Nusantara, Mang Utun tidak hanya berbicara menggunakan pendekatan kultural, tetapi juga membedah bahaya air baku ini menggunakan pisau ilmiah. Ia mengingatkan bahwa air yang tampak “jernih” setelah keluar dari pipa PDAM belum tentu bebas dari ancaman zat mikro yang tak kasatmata.
Mang Utun mengutip salah satu kajian kompeten dari Jurnal Ilmu Lingkungan (Universitas Diponegoro) dan riset Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Unpad terkait kualitas air baku Waduk Saguling.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mahdi, mendesak dilaksanakannya uji mutu independen terkait isu penggunaan air Waduk Saguling sebagai sumber air baku oleh Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Unit Pelayanan Cililin. Langkah quality control (QC) berupa pengambilan sampel (sampling) pada hasil akhir air konsumsi dinilai mendesak untuk menjamin objektifitas dan keselamatan warga.
Mahdi menegaskan bahwa parameter air konsumsi harus merujuk secara ketat pada pedoman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Parameter tersebut meliputi aspek fisik (jernih, tidak berbau, tidak berasa), aspek kimia (pH netral), serta aspek biologi (bebas mikroorganisme berbahaya seperti E. Coli).
“Jika hasil pemeriksaan independen menunjukkan kondisi baik, berarti air tersebut layak konsumsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan isu kesehatan dan keamanannya,” ujar Mahdi saat memberikan tanggapan di Ngamprah.
Namun, Mahdi memberikan peringatan keras jika hasil uji laboratorium menyatakan sebaliknya. Menurutnya, keselamatan masyarakat di wilayah Bandung Barat, khususnya Cililin, adalah prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar.
“Jika dinyatakan tidak layak konsumsi, maka penutupan layanan Tirta Raharja Unit Cililin adalah sebuah keharusan dan bersifat urgen demi menghindari kemudaratan atau dampak buruk yang lebih luas bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lalu apa langkah yang seharusnya dilakukan untuk menjamin klarifikasi ini tidak sepihak?
Klarifikasi PDAM Tirta Raharja yang telah membuat laporan bulanan kaitan dengan Air yang di salurkan ke masyarakat melalui Dinkes KBB telah berbanding lurus dengan kondisi faktual dimana timbunan sampah meluber ke aliran sungai dimana intake PDAM tidak jauh dari kondisi sampah saat ini?
Nantikan edisi berikutnya “Menanti Nyali Parlement KBB Membuktikan klarifikasi PDAM Tirta Raharja”
(Tim Liputan Khusus Redaksi BandungKita.id)
TONTON JUGA





Comment