BandungKita.id, CIMAHI – Menghadapi kontestasi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang, Pemkot Cimahi melarang pengurus RT dan RW di Cimahi untuk tidak ikut menggiring atau mengarahkan suara warga kepada pihak tertentu.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin, melarang adanya penggiringan massa oleh kelompok tertentu termasuk oleh RT/RW, LSM, maupun organisasi masyarakat (ormas).
Menurutnya, penggiringan massa menyebabkan rawan terjadinya tindak pelanggaran. Terlebih, kata dia, sesuai aturan baik RT/RW maupun Ormas/LSM dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Sebab RT maupun RW merupakan mitra pemerintah, sedangkan Ormas/LSM merupakan organisasi sosial yang seharusnya independen. Jangan mau dijadikan alat untuk mempengaruhi masyarakat memihak salah satu pihak,” kata Totong di Pemkot Cimahi, Jumat (2/11).
Kendati ada pelarangan, namun pihaknya tetap memperbolehkan pihak-pihak tersebut menyalurkan hak pilihnya, namun harus melepaskan atribut RT/RW maupun Ormas/LSM-nya.
“RT/RW itu alat kelembagaan yang diatur negara, Ormas itu lembaga sosial, harus netral. Dilarang berpolitik praktis, kalau mau ya harus buka atribut,” tambah Totong.
Khusus ormas, sambung dia, sangat berhaya jika mendukung salah satu peserta Pemilu 2019. Sebab, bisa saja menimbulkan konfilk politik antar ormas dan LSM. Menurutnya, ormas sendiri semestinya menjadi alat pemersatu.
Perihal sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya hanya melakukan pemantauan dan mengedukasi masyarakat.
“Sebelum terjadi, kita mesti antisipasi. Kami sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi. Dimana dalam sosialisasi itu, disampaikan informasi tentang aturan-aturan dalam Pemilu,” tandasnya. (SDK/BandungKita.id)
Comment