BandungKita, BANDUNG – Kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandung telah menerapkan pelayanan antrean online untuk pembuatan dan perpanjangan paspor melalui laman bandung.imigrasi.go.id. sejak Agustus 2017 silam.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandung, Muhamad Agus Irianto, bagi pemohon, yang hendak memperpanjang atau membuat paspor baru bisa mendaftar antrean terlebih dahulu dengan cara membuat akun di laman antrian.imigras.go.id atau melalui aplikasi Antrean Paspor Online yang bisa didownload di Playstore.
“Download di Playstore yaitu Antrean Paspor Onlne, lalu daftar dengan membuatt akun dan username. Username diisi dengan nama pembuat akun dan ditulis dengan huruf kecil tanpa spasi, lalu sertakan password minimal 6 digit. Kemudian masukan NIK KTP, nomor HP, alamat e-mail, nanti verifikasi pengaktifan akun akan dikirim melalui e-mail,” tutupnya.
Ia mengatakan untuk antrean tanggal 19 – 23 November 2018. Antrean online sudah dibuka pada 11 November 2018, hari ini. Kuota pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandung Jalan Surapati No. 82, sebanyak 390 orang per hari. Sedangkan kuota pembuatan paspor di Unit Layanan Paspor di Gedung Bina Citra Lantai 3, Jalan Soekarno-Hatta No.162 Bandung, sebanyak 150 orang per hari.
Pelayanan antrean daring itu diterapkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pemohon paspor. Para pemohon, kata dia, juga bisa memperoleh kepastian jadwal pembuatan, pembayaran, dan pengambilan paspor, di samping kepastian akan biaya sebesar Rp 355 ribu.
“Saya berharap, dengan sistem tersebut, kini masyarakat tak perlu lagi berlomba-lomba datang sepagi mungkin untuk mendapatkan nomor antrean,” katanya.***(Res)
Comment