Obral Izin Lahan di Balik ‘Alibi El Nino’ Pemkab Bandung

LIPUTAN KHUSUS BANDUNGKITA.ID


BANDUNGKITA.ID, SOREANG“Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu surut ke dalam tanah, siapa yang akan memberimu air yang mengalir?”
Kutipan sakral dari ayat penutup Surat Al-Mulk itu mendadak menjelma menjadi kenyataan yang paling telanjang di Kabupaten Bandung.

Di puluhan desa yang tersebar di belasan kecamatan, ribuan warga harus berbaris saban hari. Mengapit jeriken kosong, menunggu uluran air dari armada tangki yang datang terlambat.
Air tak lagi memancar dari sumur-sumur warga. Ia telah surut, jauh meresap ke ceruk bumi yang makin kedap.


Seperti tahun-tahun sebelumnya, narasi tunggal kembali diproduksi dengan rapi oleh birokrasi: El Nino dan perubahan iklim global adalah biang kerok tunggal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bergerak dengan pola yang sangat dihafal publik. Status siaga kekeringan ditetapkan, posko dibentuk, dan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD sebesar Rp 50 miliar disiagakan untuk penanganan darurat.

Bagi mata yang awam, Pemkab sedang bekerja keras menjadi penyelamat.
Namun, menggunakan data dari hasil penelusuran dari berbagai sumber, untuk membongkar narasi resmi pemerintah kita akan menemukan fakta yang bertolak belakang.

BTT dan pembagian tangki air hanyalah panggung kosmetik. Di balik panggung itu, ada tabir tebal yang sengaja ditutup-tutupi: krisis air di Kabupaten Bandung adalah bencana ekologis buatan manusia (man-made disaster) akibat obral perizinan dan pengabaian tata ruang.

Alibi Ekologis dan Data Perizinan yang Menabrak Aturan

Memosisikan krisis air semata-mata sebagai takdir alam akibat fenomena iklim global adalah “alibi ekologis” paling nyaman bagi penguasa. Alibi ini mengarahkan persepsi publik seolah-olah pemerintah tidak punya andil atas keringnya tanah Bandung Selatan.

Padahal, jika data spasial dibuka, kehancuran daya dukung lingkungan itu terpampang nyata.


Berdasarkan studi analisis spasial (GIS) terhadap implementasi RTRW Kabupaten Bandung, teridentifikasi penyimpangan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan mencapai 10.878,23 hektare (6,25 persen dari total luas wilayah).

Aktivis lingkungan yang juga tokoh masyarakat Desa Cibodas, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Eyang Memet (69) menunjukkan kawasan hutan yang diduga dibakar oknum tidak bertanggung jawab, Selasa (28/7/2020). (foto:istimewa)

Alih fungsi paling ugal-ugalan terjadi pada kawasan tanaman tahunan yang tergerus hingga 6.739,53 hektare, serta kawasan pertanian mencapai 1.060,89 hektare.


Laporan ilmiah Institut Teknologi Nasional (Itenas) makin mempertegas borok tersebut. Lahan permukiman di Kabupaten Bandung melesat dari 14.769 hektare pada 2011 menjadi 21.687 hektare pada 2021. Ironisnya, dari total kawasan beton dan perumahan tersebut, sebanyak 6.273,41 hektare (28,79 persen) berdiri menabrak alokasi RTRW.


Artinya, hampir sepertiga kawasan hunian dan industri berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi kawasan resapan air (recharge area). Kawasan yang semestinya menyimpan cadangan air tanah justru ditutup semen dan beton atas restu lembar-lembar perizinan.

Peningkatan luas lahan permukiman yang signifikan di Kabupaten Bandung dalam 10 tahun terakhir mencerminkan pertumbuhan perkotaan yang pesat.

“Meskipun sebagian besar lahan
permukiman telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), adanya 28,79% lahan permukiman yang tidak sesuai menandakan adanya permasalahan serius dalam implementasi aturan tata ruang” Tulisnya.

Kondisi ini menjadi perhatian khusus, terutama mengingat pentingnya perlindungan lahan pertanian, terutama kawasan pertanian lahan basah, sebagai bentuk mempertahankan ketahanan pangan.


Dalam menghadapi permasalahan ini, penelitian tersebut merekomendasi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan regulasi tata ruang yang berlaku.

“Penyesuaian kebijakan perlu mengintegrasikan aspek perlindungan lahan pertanian sebagai prioritas, sejalan dengan prinsip ketahanan pangan lokal. Keseluruhan proses evaluasi dan penyesuaian ini harus memastikan bahwa pembangunan wilayah tidak hanya fokus terhadap pertumbuhan perkotaan, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah”. Tulis peneliti dalam menutup kesimpulannya.

VIDEO PILIHAN


Sawah Hilang, Resapan Melayang

Ketidakberdayaan atau mungkin kesengajaan pemerintah dalam mengendalikan ruang juga menggerus kawasan lahan basah. Data valuasi ekologis dan BPS mencatat, sedikitnya 2.413 hektare lahan sawah di Kabupaten Bandung lenyap beralih fungsi menjadi non-pertanian.

Warga Cimenyan saat menyampaikan aksi persoalan limbah Bandung Utara yang justru dikriminalisasi (bandungkita.id/2018)


Siklus ekologisnya sangat sederhana: ketika hujan turun, air tak lagi terserap ke dalam aquifer bumi karena kehilangan vegetasi dan lahan resapan. Air itu berubah menjadi limpasan (runoff) yang memicu banjir di hilir.

RERGENANG – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung seperti ruas jalan Soreang-Banjaran, Pameungpeuk-Banjaran, Palasari-Dayeuhkolot, dan Ciherang tergenang banjir cileuncang akibat diguyur hujan pada Selasa (30/10) pagi. (IRF/BandungKita.id)

Begitu kemarau datang, tanah langsung mengering kerontang karena tak ada lagi cadangan air bawah tanah yang tersisa.

ARTIKEL PILIHAN


El Nino hanyalah pemicu (trigger). Namun keparahan dan daya rusaknya diciptakan sendiri oleh kebijakan perizinan yang tidak mengindahkan kaidah lingkungan.

BTT: Politisi ‘Pemadam Kebakaran’ dan Kepanikan Administratif

Di tengah karut-marut tata ruang ini, bagaimana Pemkab Bandung meresponsnya?

Pola penanganan berbasis anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar memperlihatkan orientasi kebijakan yang keliru. Alokasi dana darurat yang digelontorkan untuk membeli toren, menyewa armada tangki, atau membuat sumur bor instan hanyalah tindakan “pemadam kebakaran” tahunan.


Ini adalah bentuk kepanikan administratif untuk menutupi kegagalan tata kelola jangka panjang. Pemerintah tampak gagah membagikan ribuan liter air di depan kamera, tetapi mendadak senyap ketika ditanya soal keberanian mencabut izin pengembang nakal, menghentikan ekspansi industri di kawasan resapan, atau memulihkan fungsi hutan tutupan.


Mengandalkan BTT tanpa pembenahan perizinan adalah bentuk kesombongan kebijakan seolah-olah lembaran rupiah mampu menggantikan fungsi alami ekosistem yang telah dihancurkan oleh tangan manusia sendiri.

ARTIKEL PILIHAN

Menagih Keberanian Konkret

Krisis air di Kabupaten Bandung tidak boleh lagi dibingkai sekadar sebagai “musibah tahunan”. Ini adalah ujian moral dan integritas bagi pemangku kebijakan di Soreang.


Publik tidak boleh dinina-bobokan oleh pembagian air gratis. Redaksi Bandungkita.id mencatat tiga tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Kaukus Aktivis Lingkungan Jawa Barat, Dadang Hermawan.

Hal mendasar yang harus segera dieksekusi Pemkab Bandung jika benar-benar peduli pada masa depan lingkungan:

  1. Moratorium dan Audit Perizinan: Hentikan penerbitan izin baru di kawasan rawan air dan lakukan audit total terhadap 10.878 hektare lahan yang terbukti menyimpang dari RTRW.
  2. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Berikan sanksi tegas hingga tindakan pembongkaran dan pencabutan izin bagi pengembang permukiman serta kawasan industri yang merusak kawasan resapan air.
  3. Reorientasi Anggaran: Alihkan fokus anggaran daerah dari sekadar penanganan ad-hoc BTT yang reaktif menuju program pemulihan ekologis (catchment area) yang terukur dan berkelanjutan di RKA dinas-dinas teknis.

Sebelum air benar-benar habis dan tak ada lagi teknologi manusia yang sanggup mengembalikannya, kesadaran dan penegakan hukum harus dimulai hari ini. Tanpa keberanian itu, narasi tanggap darurat hanyalah sandiwara tahunan untuk menutupi dosa ekologis yang dipelihara. (Dhomz/BandungKita.id)

Comment