BandungKita.id, CIMAHI – Sejumlah toko jamu di Kota Cimahi dirazia polisi. Dari hasil razia tersebut, polisi menemukan sebuah toko jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko jamu yang kedapatan menjual miras tersebut berada di kawasan Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Oeng Choeruman mengatakan razia toko jamu yang terindikasi menjual miras tersebut berasal dari banyaknya laporan masyarakat yang mencurigai sejumlah toko jamu yang juga berkedok penjual miras.
Choeruman mengatakan, ditemukannya penjualan miras di toko jamu tersebut sudah dipastikan tidak memiliki izin penjualan dari dinas terkait.
“Jadi selain menjual jamu, pemilik toko jamu itu juga menjual miras tetapi tidak memiliki izin. Seharusnya kalau menjual miras itu harus ada izin dari dinas terkait,” ujar Chaeruman saat dihubungi, Minggu (11/11).
Pihaknya mengamankan sejumlah miras yang dijual di toko jamu tersebut. Sedangkan pemiliknya tidak ditahan. Sang penjual miras hanya mendapat pembinaan agar mereka tidak menjual miras tanpa izin.
“Kami amankan sejumlah botol berisi miras tanpa izin penjualan itu untuk antisipasi ganggguan Kamtibmas apalagi memasuki hari libur,” katanya.
Ia mengatakan, setiap mengadakan operasi rutin, pihaknya kerap melakukan pengecekan ke sejumlah toko jamu untuk meminimalisir adanya penjualan miras tanpa izin tersebut.
“Karena dengan miras bisa menimbulkan aksi tidak pidana atau kriminalitas, makanya patroli rutin untuk antisipasi hal-hal seperti itu,” tandasnya. (SDK/BandungKita.id)
Comment