Terkait Ratusan Minimarket Ilegal, Pemkab Bandung Barat Segera Terbitkan Moratorium Perizinan: Bupati Aa Umbara Anggap Minimarket Ilegal Tak Berguna

BandungKita.id, NGAMPRAH – Pembangunan toko modern atau minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah tidak terkendali. Dari 318 minimarket yang ada, hanya 40 di antaranya yang telah mengantongi izin.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB Maman Sulaiman mengatakan, pihaknya enggan mengambil langkah represif berupa penyegelan terhadap toko. Pasalnya, untuk memutuskan ke arah itu harus ada pengkajian lebih dahulu.

Lebih lanjut, ia mengatakan akan segera melakukan pendataan kembali terhadap toko-toko modern yang tidak berizin supaya datanya tepat. Selain itu, dalam waktu dekat ini, Maman juga berencana melakukan moratorium atau pemberhentian sementara perizinan minimarket.

“Kita ingin secara persuasif kepada mereka, akan kami data ulang. Yang tidak berizin izin itu kan banyak, ada beberapa tahapan, dari mulai izin tetangga, desa, camat juga mengeluarkan izin. Kalau kita main segel, nanti malah mereka yang mem-PTUN-kan Pemda. Dalam waktu dekat akan ada moratorium lah, insya Allah,” jelasnya kepada BandungKita.id, Kamis (8/11/2018).

Terkait moratorium perizinan minimarket, Maman mengaku telah bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusulkan dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda KBB Nomor No. 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.

“Sebenarnya, terkait masalah ini pihak Disperindag tidak sama sekali memberikan izin baru atau penambahan jumlah minimarket, adapun yang hari ini sudah beroprerasi tapi bermasalah (perizinannya), kita tunggu sampai habis izinnya dan jangan diperpanjang, sambil kita adakan sosialisasi jangan juga dibiarkan seenaknya,” katanya.

Menjamurnya minimarket di KBB, cukup dilematis, lantaraan distu sisi masyarakat membutuhkan fasilitas belanja yang buka sampai larut malam, tapi disisi lain pemerintah juga perlu tegas menegakan aturan sebagaimana Perda  No. 21 Tahun 2011.

“Masyarakat mungkin perlu minimarket, karena bisa buka sampai malam, tapi pemerintah keperluanya tidak tentang itu, kita hanya butuh minimarket yang menaati aturan, karena kalau melanggar jelas tidak memberi tambahan PAD,” tegasnya.

 

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=iMDIwHdTxIo[/embedyt]

 

Tidak Butuh Minimarket

Sejauh ini ratusan minimarket di KBB, hanya mengantongi izin gangguan, padahal itu belum cukup, merujuk pada Perda No. 21 Tahun 2011, selain izin gangguan pihak minimarket juga perlu mengantongi izin  Bappeda, izin Dinas Lingkungan Hidup, dan izin dari Dinas Perhubungan.

Atas dasar itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menegasakan KBB tidak membutuhkan hal-hal yang merugikan, termasuk minimarket tak berizin.

“Saya sudah ngomong, yang tidak menguntungkan Bandung Barat yah ngapain diurus, kalau tidak bermanfaat ya tolong, saya nggak bisa biarkan itu semua, minimarket yang ada di KBB itu harus berkonstribusi pada Pendapatan Asli Daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, toh Alfamart dan Indomaret tidak berguna juga lah,” tandasnya.*** (RES)

Comment