Dana Bagi Hasil, DAK dan Dana Tanggap Darurat Bencana Dialihkan untuk Penanggulangan Covid-19, KPK Ingatkan Ini!

BandungKita.id, JABAR – Para kepala daerah diimbau untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjalankan keputusan Kemenkeu RI, keputusan yang tertuang dalam surat bernomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020, Dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penghentian itu diambil Sri Mulyani agar anggaran tersebut dapat dialihkan untuk penanganan dan penanggulangan virus corona. Di mana sektor belanja yang dihentikan berlaku untuk seluruh bidang kecuali kesehatan dan pendidikan.

Untuk itu beberapa daerah yang mengambil kebijakan terkait penanganan dan penanggulangan virus corona.

Kabupaten Bandung Barat

Di Bandung Barat, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung Barat menyepakati pengalokasian anggaran sebesar Rp 18,7 miliar untuk menangani wabah corona. Anggaran itu hasil pergeseran APBD 2020 sebesar Rp 16 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) dan Rp 2,7 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca juga:

Salut! Perjuangan Para Pahlawan Kebersihan di KBB di Tengah Ancaman Corona, Mereka Tak Mengenal Kata Libur

Terkait Isu Virus Corona, Disnakertrans KBB Pantau 981 TKA Asal China di KBB

Woow! Lawan Covid-19, Wabup KBB Hengky Kurniawan Gandeng Raffi Ahmad Salurkan Donasi Bantuan untuk Warga KBB

Dikutip dari galamedia, anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan, telah mengusulkan tambahan anggaran Rp 26 miliar kepada provinsi.

“Kami juga sudah mengusulkan tambahan anggaran Rp 26 miliar kepada provinsi,” ucap Bagja Setiawan di Padalarang, Kamis (26/3/2020).

Bagja memastikan Anggaran Rp 2,7 miliar didapat dari DBHCT. Anggaran tersebut menurut Bagja, langsung dibuatkan rencana biaya anggarannya (RAB).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) yaitu kacamata, sarung tangan pajang, masker biasa dan N95, hand sanitizer, cairan disinfektan, dan sebagainya.

“Semua kebutuhan sesuai RAB telah dipesan kepada semua penyedia. Pada prinsipnya mereka sanggup untuk mengirim semua yang dipesan,” ujarnya.

Kabupaten Bandung

Di Soreang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 12 miliar untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). Anggaran sebesar itu digelontorkan karena Kabupaten Bandung masuk zona merah penyebaran virus corona.

Dalam beberapa hari terakhir, penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang diterima, Kabupaten Bandung memiliki 360 orang dalam pengawasan (ODP), 30 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan tiga orang dinyatakan positif.

“Mengenai anggaran penanggulangan wabah corona, saya mendapat masukan ada dana tak terduga yang sudah tersimpan sebelumnya, dengan asumsi anggaran untuk menghadapi berbagai bencana, baik longsor atau banjir dan lainnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, belum lama ini.

Mengingat wabah pandemi corona sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional non-alam, maka anggaran tanggap darurat bencana itu dialihkan untuk penanggulangan wabah corona virus.

“Untuk belanja tidak terduga tahap awal setelah koordinasi dengan eksekutif nilainya yang akan digelontorkan mencapai Rp 12 miliar,” ungkap Sugianto.

Kabupaten Sukabumi

Di Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membentuk gugus tugas penanganan virus corona. Pemkabjuga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk penanganan virus covid-19 itu.

Baca juga:

Mau Bertanya atau Mengadu Soal Virus Corona, Hubungi Pusat Informasi COVID-19 Jawa Barat di 119

Ratusan TKK KBB Disebar Ulang, Mulai Bekerja Awal Februari

Anggarkan Rp 12 Miliar untuk Penanganan Covid-19, DPRD Minta Pemkab Bandung Tak Rekayasa Anggaran

Covid-19 Sedot Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020? Sri Mulyani Edarkan Surat Ini untuk Kepala Daerah

“Kami telah berembug dengan dinas terkait, soal kebijakan anggaran sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pak gubernur, dikita memang ada pergeseran anggaran,” kata Iyos Somantri, Ketua Harian Pusat Informasi dan Koordinasi Covid 19 Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/3/2020) dikutip dari detik.

Iyos menyebut pergeseran anggaran di antaranya SILPA di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mata anggaran lain di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Kabupaten Bogor

Di Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran Rp 80 miliar untuk penanganan Virus Corona. Anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis. “Kesiapan anggaran Rp 80 miliar untuk penanganan Virus Corona ini,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (24/3/2020) seperti dilansir ayobandung.

Ade Yasin menjelaskan, anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dari pergeseran di dinas-dinas.

Untuk pencairan dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 20 miliar untuk keperluan mendesak seperti APD, masker, dan hand sanitizer. “Mudah-mudahan hari ini APD didistribusikan dari pusat jadi langsung kita bagikan, tapi kita juga lakukan kesiapan penganggaran untuk APD tersebut. Kebutuhan sisanya bertahap,” ungkapnya

KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Sebelumnya di Jakarta, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengawasan dari KPK tetap dibutuhkan agar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan virus corona efektif, efisien, dan tidak disalahgunakan.

Dilansir Kompas, Senin (23/3/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona, meskipun penggadaan tersebut dapat dilakukan lewat penunjukan langsung.

“Ini kondisi darurat yang semestinya semua sumberdaya dimaksimalkan utk penanggulangan Covid 19 agar tidak semakin mewabah dan menelan banyak korban, maka KPK sangat concern untuk memastikan anggaran yang disediakan efektif dan efisien,” kata Ghufron kepada wartawan.

KPK Ingatkan Hukuman Mati

Dalam kesempatan itu, Wakil ketua KPK ini menekankan soal praktik korupsi di masa darurat bencana ini, tersangka dapat dikenakan hukuman mati.

Kendati demikian, Ghufron berharap, ancaman hukuman mati itu tidak menyurutkan iktikad baik berbagai pihak untuk menangani penyebaran virus corona tersebut.

“Ini, KPK harap tidak mengkhawatirkan bagi para pihak yang beritikad baik menanggulangi virus corona ini. Ini hanya sebagai warning agar tidak digunakan kesempatan dan kemudahan pengadaannya untuk kepentingan lain,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020). (Dona Hermawan/Bandungkita.id)

Editor: Dhomz

Comment