Perjuangkan Pesangon, Ribuan Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Cimahi Segera Layangkan Gugatan ke Pengadilan

BandungKita.id, CIMAHI – Setelah memutuskan menghentikan seluruh kegiatan produksi dan menyatakan diri tutup, PT Matahari Sentosa Jaya, ternyata masih menunggak kewajiban pembayaran upah pada seluruh buruhnya.

Dua pekan berlalu sejak penutupan, sekitar 1.500 buruh pabrik yang bergerak dalam produksi kain dan kaos kaki itu belum memberikan kejelasan kapan akan melunasi utang-utangnya.

Seperti diketahui, perusahaan yang beralamat di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan produksinya alias ditutup per 21 November 2018.

Ketua PUK SPSI PT Matahari Sentosa Jaya, Ikin Kusmawan mengatakan, sejak ditutupnya perusahaan, semua karyawan otomatis menganggur. Rencananya, semua karyawan yang dikuasakan melalui serikat buruh akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Kita mau langsung bikin gugatan. Kalau bisa minggu sekarang. Sampai sekarang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar utang mereka,” ujar Ikin saat dihubungi, Rabu (5/12).

BACA JUGA :

Gugatan dilakukan untuk mengupayakan agar hak seluruh karyawan bisa dituntaskan pihak perusahaan. Gugatan yang akan dilayangkan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.

Awalnya para karyawan yang menguasakan gugatan hanya sedikit. Namun, selama 10 hari terakhir ini, para karyawan yang mengajukan kuasa semakin bertambah secara drastis.

“Kan harus ada surat kuasanya. Sekarang sudah 1.400 orang dan terus bertambah. Kita masih menunggu data, baru dimasukkan ke pengadilan,” ujarnya.

Perihal perkembangan setelah adanya mediasi dua pekan lalu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersama karyawan sudah ada kesepakatan bahwa sebagian kecil aset milik PT Matahari Sentosa Jaya akan diamankan para buruh.

“Intinya kita mengamankan sebagian kecil aset untuk pesangon karyawan, cuma sisanya ini kita layangkan ke pengadilan,” tandasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi, Asep Herman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi soal rencana pelayangan gugatan dari para karyawan PT Matahari Sentosa Jaya.

“Mereka belum mengajukan. Silakan menempuh jalur hukum,” katanya.

Sejauh ini memang belum ada perkembangan perihal kesepakatan antar perusahaan dengan pekerja PT Matahari Sentosa Jaya. Terutama soal hak-hak yang akan diterima karyawan. Namun, soal pesangon, tentu harus menunggu putusan dari pengadilan terlebih dulu.

“Pabrik tutup itu haras ada keputusan pengadilan. Kalau dipailitkan lama prosesnya,” ujar Asep. (SDK/BandungKita.id)

Comment