Forum Fraksi DPRD KBB Temukan Ada ASN yang Tidak Netral, Ketua Bapilu PDIP : Kami Menyayangkan Sikap Bupati Aa Umbara

Headline, KBB, Terbaru855 Views

BandungKita.id, PADALARANG – Forum Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat yang dianggap tidak netral dan terlibat politik praktis.

Forum Fraksi DPRD KBB ini menemukan sejumlah ASN KBB yang disinyalir tidak netral. Salah satu yang saat ini tengah ditelusuri adalah temuan foto salah seorang pejabat KBB yang berfoto dengan anak Bupati KBB Rian Firmansyah dan adik Bupati KBB Usep Sukarna yang keduanya merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem.

Rian adalah putra tertua Bupati KBB Aa Umbara Sutisna yang saat ini mencalonkan menjadi caleg DPR RI. Sementara Usep adalah adik kandung Aa Umbara yang mencalonkan diri sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Forum Fraksi DPRD KBB akan melaporkan temuan itu kepada Bawaslu dan diteruskan ke Komisi ASN,” kata perwakilan Forum Fraksi DPRD KBB, Ida Widaningsih kepada BandungKita.id, Rabu (12/12/2018).

BACA JUGA :

Dijelaskan Ida, sesuai yang disampaikan Komisi ASN, hukuman atau sanksi bagi ASN yang tidak netral sangatlah berat. Menurutnya, sanksi yang bisa diterima ASN bila terbukti yakni bisa sampai penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan hingga sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.

Dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2019, Ida berharap ke depan para ASN Pemkab Bandung Barat dapat benar-benar bisa menjaga netralitas dan tidak terjebak politik praktis apalagi ikut mengampanyekan dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan caleg tertentu.

“Karena sejumlah peraturan di Indonesia telah secara tegas mengatur mengenai persoalan ini (netralitas ASN),” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksi adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA :

Ida menjelaskan, Forum Fraksi DPRD KBB terdiri dari seluruh Fraksi di DPRD KBB yaitu Fraksi PDIP, Gerindra, Demokrat, PPP, Golkar, Hanura, PKB, PAN, dan PKS. Seluruh partai diwakili Ketua Fraksi atau Ketua Bapilunya.

“Pernyataan ini disepakati seluruh partai kecuali Nasdem. Nasdem tidak hadir,” tambah Ida.

“Kami bersimpati kepada partai koalisi pengusung AKUR dan menyayangkan sikap bupati terpilih yang secara terang-terangan mendukung partai Nasdem karena kepentingan keluarganya yang ikut pencalonan,” timpal Iwan Ridwan, Ketua Bapilu PDIP KBB.

Dugaan soal adanya indikasi ASN KBB yang tidak netral ini sebelumnya pernah disampaikan Wakil Bupati KBB Hengky Kurniawan. Hengky sempat memberikan “warning” agar tetap bersikap netral dan berhati-hati agar tidak terjerumus kepada politik praktis.

“Kami lebih mengapresiasi sikap wakil bupati Hengky Kurniawan yang secara terbuka meminta ASN agar bersikap netral dan seharusnya sikap seperti itulah yang harus menjadi sikap pemerintah daerah untuk tidak menggiring dan membawa-bawa ASN ke ranah politik,” tutur Iwan Ridwan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Bandung Barat soal dugaan ada ASN Pemkab Bandung barat yang tidak netral seperti temuan DPRD KBB tersebut.

Namun sebelumnya, Bupati Aa Umbara Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sempat menyatakan ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah memahami aturan main dan rambu terkait netralitas dalam pemilihan umum (pemilu).

Meskipun tidak diingatkan, kata Bupati, ASN KBB sudah paham akan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar saat pesta demokrasi baik pilpres, pemilihan gubernur, bupati, wali kota, maupun pemilihan legislatif berlangsung.

“Saya rasa soal netralitas ASN itu sudah engga perlu diingatkan. Mereka (ASN) sudah paham mana yang boleh dan mana yang melanggar,” kata Umbara beberapa waktu lalu.(ZEN/BandungKita.id)

Comment