BandungKita.id, CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih menemukan banyak minimarket dan ritel yang buka hingga 24 jam. Padahal, hal tersebut jelas melanggar Perda yang berlaku di Kota Cimahi.
Aturan soal jam operasional tertuang dalam Perda Kota Cimahi tentang Perlindungan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Pasar Modern.
Dalam Perda tersebut menyatakan bahwa jam operasional minimarket dan toko modern itu buka pukul 10.00 WIB, dan harus tutup pukul 22.00 WIB. Artinya, minimarket atau toko modern di Cimahi dilarang buka 24 jam, kecuali minimarket di dalam pom bensin, rumah sakit dan stasiun.
Pemerintah Kota Cimahi mengaku seringkali menerima keluhan dari masyarakat terutama para pedagang kecil yang mengeluhkan soal jam operasional minimarket di wilayah Kota Cimahi. Para pedagang kecil menuntut Pemkot Cimahi menegakkan Perda demi melindungi para pengusaha kecil terutama warung-warung masyarakat.
Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengatakan di sisi lain, pihaknya juga mendapat keluhan dari para pengusaha ritel dan minimarket yang menyebut jam operasional yang ditentukan terlalu siang.
“Karena masyarakat mengeluh, dan pengusaha ritel mengaku bisa rugi. Tapi Perda mesti diikuti dan dipatuhi,” ujar Agus saat ditemui di Pemkot Cimahi, Rabu (12/12).
Sebelum bertemu langsung di Pemkot Cimahi, pihaknya sudah mengimbau agar para pengelola minimarket khususnya, mengikuti aturan tersebut.
Lebih jauh lagi, pihaknya sudah melakukan monitoring bersama Satpol PP, kini minimarket dan toko modern di Kota Cimahi sudah mulai mematuhi jam operasional sesuai yang tertera dalam Perda.
“Setelah Satpol PP dan Disdagkoperind melakukan sidak, dampaknya sudah ada, terbukti sekarang rata-rata memang jam operasionalnya sudah mulai mengikuti aturan. Termasuk yang ada di Baros, biasanya buka 24 jam,” bebernya.
Perwakilan salah satu toko ritel dan minimarket, Syamsu mengungkapkan, ritel yang dikelolanya tak masalah dengan pemberlakukan Perda itu. Sebab, hanya mundur satu jam saja dari jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda.
Namun pihaknya mengeluhkan minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Sebab ada pengusaha ritel lain yang mengaku waktu operasional mempengaruhi penjualan.
“Ya, lumrah sih bagi kami karena jam buka itu jam 10.00 WIB, hanya mundur satu jam. Cuma yang jadi kendala itu sosialisasi memang kurang. Karena teman-teman yang lain ada yang mengeluh soal jam buka, terlalu siang,” katanya.
Terkait pelanggaran yang dituduhkan pemerintah, pihaknya menjelaskan jika belum mengetahui secara detail isi perdanya sehingga banyak terjadi kesalahpahaman.
“Kalau kami pengelola kan orientasinya hanya membuka usaha dan menjalankan bisnis, sisanya ya kami tidak tahu banyak,” ucapnya. (SDK/BandungKita.id)
Comment