BANDUNGKITA.ID, BANDUNG – Kursi jabatan boleh ditinggalkan, namun rupanya tidak semua fasilitas negara ikut dilepaskan. Fenomena mantan kepala daerah dan ASN yang masih “mengandangkan” mobil dinas di garasi pribadinya pasca lengser kembali menjadi sorotan tajam.
Bukan sekadar urusan pinjam-meminjam, tindakan menguasai Barang Milik Daerah (BMD) tanpa hak ini kini masuk dalam radar serius Aparat Penegak Hukum (APH). Fenomena ini dinilai bukan lagi masalah administrasi semata, melainkan potensi tindak pidana.
Peringatan Keras dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II yang membawahi wilayah Jawa Barat, telah berulang kali memberikan peringatan keras terkait penertiban aset.
Agus Priyanto, saat menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, (Kini Inspektur Bidang Investigasi) dalam berbagai kesempatan penertiban aset di daerah menegaskan bahwa aset negara yang tidak dikembalikan adalah bentuk penyimpangan.
“Aset daerah itu harus kembali ke negara setelah masa jabatan usai. Jika tetap dikuasai secara pribadi, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi karena ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Agus dalam arahannya kepada pemerintah daerah.
KPK mendorong pemerintah daerah untuk tidak ragu menarik paksa aset-aset tersebut, karena pengabaian terhadap aset yang hilang bisa menyeret pejabat aktif ke dalam pusaran kelalaian pengelolaan keuangan negara.
Jaksa Pengacara Negara Siap Bertindak Tak hanya KPK, pihak Kejaksaan juga telah memasang badan untuk mengamankan harta rakyat tersebut.
ARTIKEL PILIHAN
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat melakukan gugatan maupun penarikan aset secara litigasi maupun non-litigasi.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) seringkali mengingatkan bahwa aset dinas memiliki batas waktu penggunaan yang jelas.
“Secara hukum, alas hak penggunaan mobil dinas itu melekat pada jabatan. Begitu jabatan lepas, hak itu gugur demi hukum. Jika somasi dari pemerintah daerah tidak diindahkan, kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap melakukan tindakan hukum tegas untuk mengembalikan aset tersebut ke pangkuan negara,” tulis pernyataan resmi yang kerap disampaikan pihak Kejati dalam MoU penertiban aset dengan Pemda.
Menanti Nyali Pemerintah Daerah
Kini, bola panas ada di tangan Sekretariat Daerah (Setda), BKAD dan Satpol PP sebagai penegak Perda. Publik menanti, apakah mereka berani bersikap tegas terhadap mantan bos mereka sendiri, atau justru membiarkan aset rakyat menguap begitu saja.
Redaksi Bandungkita.id menilai, pengembalian mobil dinas adalah ujian paling dasar bagi integritas seorang mantan pemimpin. Jika mengembalikan kunci mobil saja terasa berat, bagaimana publik bisa percaya bahwa selama menjabat mereka benar-benar bekerja untuk rakyat?
Penertiban aset bukan soal sentimen pribadi, melainkan soal kepatuhan pada konstitusi. Karena pada akhirnya, setiap baut dan liter bensin pada mobil dinas tersebut dibayar dari keringat pajak masyarakat.
ARTIKEL PILIHAN
Sebelumnya, dalam kurun waktu 17 tahun pemerintah KBB, redaksi Bandungkita.id pernah mendapatkan beberapa kesaksian dan keterangan tentang penggelapan dan keberadaan beberapa mobil dinas KBB yang hilang dan tidak berada ditangan beberapa pejabat yang ditunjuk Pemda Untuk dijadikan mobil dinasnya.
Dari rumor terkait Mobil mewah Alpard sampai mobil dinas setara ASN setara Golongan 4A, menarik untuk diselidiki, sampai adanya mobil dinas yang sudah dinyatakan hilang bagian Aset nongol tiba-tiba dipelataran dinas gedung A dengan kondisi kunci mobil tergantung didalam selama satu minggu dan diserahkan oleh salah satu masyarakat Mekarsari yang selalu mencuci mobil dinas disana.
Hingga, pada suatu waktu, salah satu mobil dinas KBB ditemukan berada di wilayah pasar gelap Priangan Timur.
Salah satu sumber bandungkita.id yang tidak ingin disebutkan jatidirinya menyebut, terdapat penawaran salah satu mobil avanza tahun 2013 dipasar gelap, namun dirinya melihat kejanggalan saat melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disitu menurutnya bertuliskan pemiliknya adalah Pemda Kabupaten Bandung Barat
“Saya pernah ditawari sebuah kendaraan waktu itu, di Priangan timur lah, mobil Avanza Hitam, tahun 2013, pas saya lihat STNK, lah ko milik pemerintah KBB, saya tolak diam-diam saya tanya ke kawan saya di Cimahi laporan mobil hilang engga, jawabnya enggak ada” ungkap pria penyuka touring motor ini.
Photo kendaraan milik pemda KBB yang diduga beredar di pasar gelap Priangan
“Saat itu saya berkordinasi dengan kawan di kepolisian sana tidak ada laporan kehilangan juga” ungkapnya sambil memberikan bukti Photo pada saat menerima penawaran dari salah satu orang yang dikenalnya sebagai pemain kendaran roda 4 di pasar gelap priangan Timur.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bandungkita.id melakukan konfirmasi kepada pihak pemda KBB, Inspektorat dan Sekda KBB.
Sampai berita ini diturunkan, Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, saat dikonfirmasi, belum memberikan keterangan secara lengkap, terkesan kaget dan hanya menebak asal pemilik kendaraan tersebut.
“Boleh Tahu Dinas mana, siapa ya, mobil avanza bukan?” jawabnya melalui pesan whats app, senin, 12/02/2024 silam.
kendaraan yang dimiliki pemerintah berasal dari keuangan yang dihasilkan dari pendapatan masyarakat dan dikelola pemerintah, dimana keberadaannya harus bisa dipelihara dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, sebagaiman Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah untuk Pemda KBB.(Dhomz/Bangkit)
Editor: Tim Redaksi Bandungkita.id






Comment