Hadiri Sidang Putusan, Abu Bakar Kenakan Masker, Batik, dan Berjalan Dituntun

KBB, Terbaru708 Views

BandungKita.id, BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi, mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar menjalani sidang  lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan tindak pidana suap untuk keperluan istirnya Elin Suharliah pada Pilbup KBB 2018.

Tiba sekira pukul 09.30 WIB, Abubakar datang mengenakan kemeja batik  warna biru dan bermasker, ia langsung menuju ruang sidang dilantai dua dengan menggunakan tongkat. Nampak mantan Sekda Kabupaten Bandung itu berjalan menunduk sambil dituntun.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata No.74, Kota Bandung, pada Senin (17/12/2018)

Berdasarkan  pantauan di lokasi, hingga pukul 11.25 WIB sidang tak kunjung dimulai. Dihari yang sama, dengan kasus yang sama, juga digelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa lainnya yakni mantan Kadisperindag KBB, Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Adiyoto.

Baca Juga: Bacakan Naskah Pledoi, Abubakar Minta Maaf Kepada Masyarakat KBB

Diberitakan BandungKita sebelumnya, pada Senin (26/11/2018) kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaeman dalam sidang pembacaan pledoi, meminta agar hakim ketua memberikan keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada pada Senin 5 November 2018 lalu. JPU menuntut Abu Bakar berupa hukuman penjara delapan tahun, denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta

Menurut Iman, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat, pasalnya Terdakwa yang ditangkap KPK pada April 2018 tidak berniat menerima suap secara langsung dan tak berniat memperkaya diri

“Bapak (Abu Bakar) tidak menerima uang suap secara langsung, yang tidak digunakan untuk mengumpulkan kekayaan, dan ini beda dengan suap lain yang tujuannya ingin kaya,” Kata Iman. (TRH/BandungKita)

Comment