BandungKita.id, BANDUNG – Sidang kasus korupsi berjamaah yang melibatkan mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar dengan sejumlah kepala SKPD KBB memasuki babak baru.
Setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), pada 5 November 2018 lalu. Kini sidang memasuki agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/11/2018).
Pada kesempatan tersebut, Abubakar menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bandung Barat atas perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku khilaf dan menyesal.
Menurutnya seorang pemimpin tentu pernah melakukan tindakan positif dan negatif. Abubakar juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari masyarakat untuk memimpin KBB selama dua periode.
“Kami ucapkan mohon maaf, secara khusus kepada masyarakat Bandung Barat yang telah mendukung dan memberi kepercayaan kepada kami hingga dapat memimpin dua periode. Pada akhirnya kami serahkan sepenuhnya kepada Allah SWT dan kiranya bapak majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” kata Abubakar
Seperti diketahui, JPU menuntut Abubakar dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp400 juta, membayar uang pengganti sebesar Rp 601 juta dan mencabut hak untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun sejak keputusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Saat membaca nota pembelaan, Mantan Sekda Kabupaten Bandung itu meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman bagi dirinya. Pasalnya saat ini dirinya sedang bergelut dengan penyakit ganas kanker darah sehingga harus melakukan pengobatan secara konsisten lewat kemoterapi.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT dari awal hingga hari ini dalam keadaan sehat, walau berdasarkan pertimbangan dokter saya masih dinyatakan dalam proses penyembuhan total. Kiranya majelis hakim bisa mempertimbangkan putusan sidang dengan seadil-adilnya,” jelasnya
Hal yang sama juga diungkapkan Penasehat hukum Abubakar, Iman Nurhaeman. Menurutnya, kodisi fisik Abubakar harus menjadi pertimbangan kemanusiaan oleh majelis hakim. Selain itu, menurut Iman, fakta persidangan memperlihatkan bahwa sosok Abubakar tidak memperkaya diri atau bertujuan menimbun harta.
“Ini sangat berbeda dengan kasus-kasus suap lain yang bertujuan untuk membeli mobil mewah, rumah dan lain sebagainya. Bapak juga tidak menerima uang tersebut secara langsung, beliau juga menggunakan uang itu bukan untuk memperkaya diri, tapi digunakan untuk survei Indopolling menjelang pilkada,” katanya.***(RES)
Comment