BandungKita.id, BANDUNG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) non aktif, Weti Lembanawati, bersama eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Adiyoto menjalani sidang putusan di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negri Bandung Kelas 1 A Khusu, Jalan L.L.R.E Martadinata No.74, Kota Bandung, Senin (26/11/2018).
Weti Lembanawati dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara subsider 6 bulan penjara serta denda sebesar 200 juta, dan ganti rugi lebih dari Rp 20 Juta. Jika tidak mampu ganti rugi, maka harta weti akan disita. Apabila hartanya tidak mencapai nilai ganti rugi, maka kurungannya ditambah 3 bulan.
Baca: Bacakan Naskah Pledoi, Abubakar Minta Maaf Kepada Masyarakat KBB
Sedangkan Adiyoto dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara subsider 3 bulan serta denda sebesar 200 juta. Lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Weti hanya tertunduk dan pasrah dengan menyatakan menerima. “Ya menerima,” kata Weti mengangguk.
Weti dan Adiyoto terbukti bersalah lantaran melakukan korupsi gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Jalani Sidang Pledoi, Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian KBB Berurai Air Mata
Menurut ketua Majelis Hakim, Fuad Muhammad Keduanya bersalah karena mengumpulkan 14 orang Kepala Dinas Kepala dinas (atas perintah Abu Bakar) untuk penarikan uang iuran yang akan diberikan kepada Abu Bakar yang akan digunakan sebagai dana pemenangan istri Abu Bakar, yang mencalonkan diri pada Pilbup KBB 2018 lalu.
Adapun 14 kepala dinas tersebut diantaranya:
- Kepala BPKD KBB, Asep Sodikin memberi Rp20 juta dan Rp45 juta
- Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik KBB, Ludi Awaludin memberi Rp10 juta dan Rp 40 juta
- Kadisdik KBB, Imam Santoso Mulyo Raharjo memberi Rp 50 juta
- Kadis Kesehatan KBB, Hernawan Widjajanto memberi Rp50 juta
- Kadishub KBB, Ade Komarudin memberi Rp10 juta dan Rp 40 juta
- Kepala Inspektorat KBB, Yazid Azhar memberi Rp10 juta dan Rp40 juta
- Kadis Perikanan dan Peternakan KBB, Undang Husni Thamrin memberi Rp10 juta dan Rp40 juta
- Kadis LH KBB, Apung Hidayat Purwoko/Rp10 juta dan Rp35 juta
- Kadisnakertrans KBB, Iing Solihin/ , Rp20 juta;
- Kadis PMPTSP KBB , Ade Zakir Hasim Rp10 juta dan Rp40 juta;
- Kadis Koperasi dan UMKM KBB, Ade Wahidin/Rp20 juta dan Rp40 juta;
- Kadis Budpar KBB, Sri Dustirawati memberi Rp 65 juta
- Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB, Ida Nurhamida memberi Rp 65 juta
- Kadis PUPR KBB, Anugrah memberi Rp50 juta
Pantauan di lokasi, sidang dimulai pukul 12.30 sampai psekira pukul 14.30 dilanjutkan dengan pembacaan putusan hukuman bagi terdakwa korupsi berjamaah, eks Bupati KBB, Abu Bakar.***(TRH/BandungKita.id).




Comment