Enam Hari Operasi Lilin Lodaya, Polrestabes Bandung Sita 5.766 Botol Miras

BandungKita.id, BANDUNG – Polrestabes Bandung menyita 5.766 Botol minuman keras jenis pabrikan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya yang digelar sejak 20 Desember lalu. Selain menyita minuman jenis pabrikan, polisi juga menyita barang bukti lainnya.

“Sejak sekitar enam hari lalu, kami sudah menyita kurang lebih 5.766 botol minuman keras produk pabrik, kemudian juga 205 jerigen tuak dan minuman oplosan ada sekitar 45 botol plastik, mungkin setelah tahun baru akan kita musnahkan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Irman Sugema, saat jumpa pers di Halaman Mapolreatabes Bandung, Kamis, (27/12/2018).

Pihaknya menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari sejumlah tempat keramaian juga dari penjual yang menyediakan minuman keras namun tidak berizin.

“Barang bukti Ini hasil dari jajaran Polrestabes dan juga polsek saat melaksanakan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polrestaabes Bandung, baik itu ditempat hiburan, kemudian juga dari pedagang yang memang menjual minuman keras tidak sesuai perizinan,” kata Irman

Lebih lanjut, Irman menjelaskan ada 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, 9 orang sudah ditetapkan sebagai tindakan pidana ringan (Tipiring), dan 5 orang masih dalam proses penyidikan.

“14 orang tersebut terbukti melanggar perda nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman denda antara Rp 30 Juta sampai dengan Rp 50 juta atau hukuman kurungan 3 bulan,” jelas Irman

Lebih lanjut, Irman mengimbau masyarakat menghindari perayaan tahun baru 2019 dengan pesta miras, karena sudah banyak menelan korban jiwa, dan meresahkan masyarakat.

“Ini mengacu kepada pengalaman tahun lalu tidak perlu lah itu pesta-pesta miras, juga diperkirakan bahwa beberapa tempat di Kota Bandung, akan jadi titik keramaian masyarakat, antara lain Asia-Afrika, Gasibu, Dago, Sukajadi, Ujung Berung jembatan Pasupati, dan beberapa titik lain yang menjadi perhatian,” pungkasnya.***(TRH/BandungKita.id)

Comment