Tiga Gadis Asal Bandung Korban Perdagangan Manusia, Telah Kembali ke Keluarganya

BandungKita.id, BANDUNG – Tiga gadis yang diduga jadi korban perdagangan manusia asal Kabupaten dan Kota Bandung telah kembali ke keluarganya. Ketiganya dikabarkan jadi korban penipuan untuk mendapat pekerjaan dengan gaji Rp30 juta perbulan di Kabupaten Nabire, Papua.

Sebelum dikembalikan, korban tersebut telah mendapat pembinaan dan penanganan lanjutan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) masing-masing kota/kabupaten asal, dengan pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.

“Awalnya ada salah satu orang tua dari korban pada hari Jumat (21/12) melapor ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA), lalu berkordinasi dengan pihak terkait termasuk kepolisian, dan DP3AKB,” ungkap Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat Poppy Sophia Bakur, saat jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (10/1/2019)

Kronoligis kejadian, lanjut Poppy, setelah melakukan kordinasi dengan dinas terkait, DP3AKB melapor ke Polrestabes Bandung.

“Setelah laporan itu, Polrestabes Bandung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Polda Jabar, lalu kurang dari 24 jam kami (DP3AKB) mendapat surat dari Polda Jabar dan melakukan penjemputan ke lokasi para korban berada,” ungkap Poppy.

Kemudian, Sabtu (5/1) pukul 4.25 WIB, tiga orang korban perdaganagn manusia itu bisa kembali ke Bandung, dilanjutkan dengan proses pembinaan dan terapi secara psikologis.

“Karena di sana para korban bekerja secara terisolasi sehingga menyebabkan trauma, dan kami beserta psikolog memberikan pendampingan,” lanjut Poppy

Ketiga korban bisa kembali ke keluarganya hari ini, Kamis (10/1/2019). Dengan alasan privasi, Poppy tidak menyebut secara rinci alamat ke tiga korban.

“Mereka korban diiming-iming gaji Rp 30 juta perbulan dengan bekerja sebagai pemandu lagu di Nabire, Papua, akhirnya tergiur dan ternyata itu hanya modus saja,” ujar Poppy.

Sementara itu, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menagatakan, dua diantara tiga korban masih berstatus sebagai pelajar. “Ada yang masih pelajar, dan pelaku atau penyalur bisa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkapnya

Sayangnya, pihak kepolisian baik Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung berhalangan hadir pada kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, Ketiga remaja itu ber inisial HW (16 tahun), AD (17 tahun) dan D (18 tahun) diamankan Polres Nabire, Senin (31/12) 2018 lalu, menurut keterangan korban mereka diajak FA dan B.***(TRH/BandungKita)

Comment