Beredar Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Jabar Dinilai Lelet Tangani Kampanye Hitam

BandungKita.id, BANDUNG – Lembaga kajian politik dan pemerintah, Democracy and Elektoralempowerment Partnership (DEEP) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat segera bertindak cepat atas beredarnya Tabloid Indonesia Barokah.

Tabloid tersebut dinilai sangat merugikan salah satu salah satu pasangan capres cawapres dan berpotensi memancing konflik dimasyarakat.

Karenanya, DEEP meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan tetap tenang serta melaporkan kepada panitia pengawas pemilu jika mendapati tabloid yang dirasa meresahkan tersebut.

“Kami mendesak Bawaslu Jawa Barat untuk segera responsif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang peredaran tabloid tersebut sebagai bentuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pemilu,” ungkap Direktur Eksekutif DEEP, Neni Nur Hayati kepada BandungKita, Rabu (24/1/2019).

Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini sebanyak 1.434 eksemplar tabloid Indonesia Barokah disita petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Tasikmalaya di Kantor Pos di Kota Tasikmalaya.

Alasan penyitaan tersebut karena isi berita di tabloid tersebut hoaks dan menyudutkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Berdasarkan pengamatan DEEP, Bawaslu dinilai lamban melakukan penindakan. Neni khawatir lambannya penanganan kasus ini bakal muncul dugaan ketidak percayaan bagi penanganan kasus-kasus lainnya.

Selain kepada Bawaslu Jabar, dia juga mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menindak secara tegas dan manginvestigasi terkait penerbitan tabloid tersebut.

“Polda Jabar juga punya tanggung jawab dalam menciptakan iklim pemilu yang kondusif dan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam menciotakan dealetika politik di 2019 ini,” lanjut Neni.

Neni mengaku miris melihat kondisi tersebut pasalnya Tabloid itu tersebar di jawa barat yang merupakan provinsi dengan jumlah pemilih terbesar di seluruh indonesia.

“Tolong kepada seluruh stakeholder pemilu untuk berhenti memproduksi menyebarkan konten kampanye negatif dan kampanye hitam pada media apapun yang bisa memprovokasi dan membuat kondisi masyarakat tidak kondusif,” tandasnya.***(TRH/BandungKita)