Kamu Harus Tahu! Begini Modus dan Cara Teller Bank Curi Uang Nasabah

BandungKita.id, NASIONAL – Kasus pencurian uang nasabah bank sering terjadi. Bahkan kejadian itu dilakukan oleh pegawai bank itu sendiri. Seperti dalam kasus penilepan dana bank BRI yang dilakukan oleh teller bernama Rika Dwi Merdekawati (28). Ia melakukan penggelapan dana nasabah hingga Rp 2,3 miliar.

Kasus seperti Rika sebenarnya bukan kali pertama. Beberapa kali kasus serupa juga pernah terjadi. Bagaimana cara mereka mengambil uang nasabah di bank? Ada beberapa modus dan cara mereka mencuri uang nasabah. Berikut ulasan BandungKita.id, cekidot :

1. Memalsukan Tanda Tangan Nasabah

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menjelaskan, tindak kejahatan dilakukan teller BRI Rika Dwi dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah. Yang menjadi korban karena aksi pelaku mencapai 47 nasabah.

Modus kejahatan tersangka setelah memalsukan tanda tangan nasabah, pertama menarik dana nasabah dengan memasukkan tanda tangan palsu pada slip penarikan. Kemudian menginput jumlah nominal daya yang akan ditarik pada sistem BRINET BRI.

Kemudian slip penarikannya disimpan di kantor unit sebagai bukti kas penarikan tunai sehingga nasabah dan pihak BRI sendiri tidak tahu jika tersangka telah mengambil uang nasabah yang ada di bank BRI.

BACA JUGA :

2. Setelah Menyetor atau Menarik Uang

Modus kedua, mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang menyetor atau menarik uang ke BRI unit Toddopuli. Sebagai teller, tersangka tidak menginput penyetoran dan penarikan tersebut melalui sistem BRINET BRI tapi memasukkan pencatatannya di software excel yang dibuat sendiri oleh tersangka pada komputer di kantor bank tersebut.

Setelah itu tersangka mencetak di buku rekening nasabah sehingga nasabah dan pihak bank tidak tahu tersangka telah mengambil uang nasabah.

3. Memalsukan Slip Penarikan Tunai

Penggelapan uang ini dilakukan oleh mantan teller Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nadia Ayu Puspita. Penggelapan uang yang dilakukan Nadia hingga Rp 444 juta.

Pembobolan dana nasabah senilai Rp 444 juta itu dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016. Ketika itu Nadia bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan.

Nadia diketahui melakukan penarikan tunai nasabah dengan memalsukan slip penarikan tunai. “Setelah dicek, telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pekanbaru Effendi Zarkasi.

Nadia mengaku melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkannya. “Terdakwa menarik uang tabungan milik nasabah atas nama TS Ulyah sebesar Rp 435.950.000 ditambah Rp 8.050.000 uang tabungan nasabah atas nama Cergas Afzal Ramadan,” ucap Effendi.(ZEN/BandungKita.id)

 

(sumber:merdeka)

Comment