Guru Besar Unpar : Seharusnya Bupati KBB Aa Umbara Tak Pilih Asep Sodikin Sebagai Sekda, Ini Alasannya

Dinilai Tak Perhatikan Track Record Para Calon Sekda

BandungKita.id, KBB – Keputusan Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna yang memilih dan melantik Asep Sodikin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipertanyakan.

Pemilihan Asep Sodikin dinilai terlalu dipaksakan. Terlebih, nama Asep Sodikin terindikasi terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Bupati KBB Abubakar. Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang diungkap KPK dalam persidangan kasus gratifikasi Abubakar beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, nama Asep Sodikin bersama 13 kepala dinas di Pemkab Bandung Barat dimunculkan jaksa KPK dalam persidangan Abubakar. Dalam fakta persidangan yang dimiliki KPK, 14 kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat itu diketahui memberikan uang kepada Abubakar dengan jumlah bervariasi untuk keperluan kampanye istri Abubakar.

Pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf mengatakan sebelum memutuskan untuk memilih dan melantik Asep Sodikin sebagai sekda definitif, seharusnya Bupati Aa Umbara mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai tiga calon sekda yang lolos seleksi.

Salah satu yang harus diketahui Bupati sebelum memutuskan pilihan, kata Asep Warlan, adalah soal track record para calon sekda yang ada. Track record yang layak ditelusuri dapat berupa track record kinerja, prestasi, attitude, hingga persoalan hukum masing-masing calon bersangkutan.

“Sumber informasi dapat diperoleh dari aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, kejaksaan, BPK hingga KPK. APH pasti punya data-data dan informasi yang dibutuhkan,” kata Asep Warlan kepada BandungKita.id, Kamis (7/2/2019).

BACA JUGA :

Data-data mengenai track record para calon sekda itu, kata dia, sangat penting diketahui seorang Bupati sebelum menentukan pilihan. Menurutnya, jangan sampai Bupati akhirnya salah pilih karena tidak menerapkan prinsip kehati- hatian sebelum memutuskan memilih sekda definitif.

Pria yang juga Guru Besar Ilmu Politik dan Pemerintahan Unpar Bandung itu mencontohkan bila ada tiga calon sekda KBB, maka Bupati Aa Umbara bisa melakukan beauty contest dengan menilai bobot berbagai aspek.

“Bagaimana si A, si B dan si C. Kalau si A baik, si B baik, dan si C baik tapi terindikasi terlibat kasus hukum, Bupati harusnya memilih si A atau si B. Bukan milih si C karena bobot si A dan si B lebih bagus,” ungkap Asep Warlan memberi gambaran.

Terlebih secara psikologis pun, sambungnya, seorang sekda yang memiliki persoalan hukum dikhawatirkan tidak akan fokus ketika bekerja dan merealisasikan visi misi dan program-program Pemkab Bandung Barat. Tentu hal ini akan membebani Bupati Aa Umbara pula dalam merealisasikan janji kampanyenya.

Jika didasarkan pada prinsip tersebut, ia mengaku heran mengapa Bupati Aa Umbara malah memilih Asep Sodikin yang menurut KPK dalam persidangan terindikasi terlibat gratifikasi terhadap mantan Bupati KBB Abubakar.

Apalagi ada surat edaran BKN yang bekerjasama dengan KPK Nomor B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 yang salah satu poinnya meminta agar pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN atau pejabat menghindari ASN yang terindikasi suap dan gratifikasi.

“Memang saya tidak melihat adanya pelanggaran hukum dan Asep Sodikin ini juga memiliki hak untuk dipilih. Tapi sepanjang ada yang lebih baik dan bersih, harusnya Aa Umbara memilih mereka. Kenapa tidak dipilih si A atau si B,” tuturnya.

BACA JUGA :

Asep Warlan juga mengingatkan Bupati Aa Umbara agar siap dengan konsekuensi atas pilihannya menunjuk Asep Sodikin sebagai Sekda KBB. Sebab, ia mengaku tidak melihat Aa Umbara melakukan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses pemilihan Sekda KBB tersebut.

“Tidak ada masalah dalam pemilihan sekda itu. Tapi jangan sampai nanti di tengah jalan jadi tersangka kemudian terdakwa. Menurut aturan itu kalau itu terjadi (terdakwa) harus diberhentikan sampai ada keputusan incraht,” ujar Asep Warlan.

Bila sampai sekda definitif berubah status menjadi tersangka apalagi terdakwa, kata Asep Warlan, maka yang akan sangat dirugikan bukanlah Bupati Aa Umbara, melainkan masyarakat KBB secara keseluruhan.

“Konsekuensinya kelancaran jalannya pemerintahan di KBB akan terganggu. Tugas-tugas kesekdaan jadi hilang karena harus diberhentikan. Itu akan jadi problem serius,” jelas Asep Warlan.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD KBB, juga menyebut pelantikan sekda KBB itu terkesan dipaksakan dan ditutup-tutupi. Hal itu diungkapkan Jejen Zaenal Arifin, Ketua Fraksi PDIP DPRD KBB.

“Pelantikan ini terkesan mendadak dan dirahasiakan,” kata Jejen saat dihubungi BandungKita.id, Rabu (6/2/2019).

Seperti diketahui, nama Asep Sodikin memang menjadi salah satu dari tiga besar calon sekda hasil open bidding. Selain Asep Sodikin, terdapat dua nama calon sekda lainnya yaitu Agustina Piryanti dan Asep Wahyu. (M Zezen Zainal M)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment