BandungKita.id, BANDUNG – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar resmi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,29 miliar. Selain itu, KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Abubakar selama tiga tahun.
Selain Abubakar, Jaksa KPK juga telah menuntut mantan Kepala Disperindag KBB Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bappeda KBB Adiyoto. Dalam kasus gratifikasi tersebut, Weti dituntut 7 tahun penjara dan Adiyoto dituntut 6 tahun.
Dalam kasus itu, kedua terdakwa mengumpulkan uang senilai total Rp 1,29 miliar dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat untuk Abubakar secara bertahap. Uang digunakan untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Suharliah yang maju di Pilkada Bandung Barat 2018 berpasangan dengan mantan Sekda KBB, Maman Sulaeman Sunjaya.
Berdasarkan fakta yang diungkapkan KPK di persidangan, terdapat sedikitnya 14 kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang ikut menyetorkan uang untuk Abubakar.
Berdasarkan catatan persidangan yang diungkap KPK, uang Rp 1,29 miliar itu, bersumber dari setoran para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat sebesar Rp 860 juta dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan anggaran kegiatan bersumber dari Bidang Monev Bappelitbangda.
Diantara yang menyetor adalah Dinas Kominfo Rp 40 juta, BKD Rp 50 juta, Dishub Rp 40 juta, Inspektorat Rp 40 juta, Disnakan Rp 50 juta, LH Rp 35 juta, Disnaker Rp 20 juta, Disparbud Rp 40 juta, Distan Rp 55 juta, dan beberapa kepala dinas lainnya.
Kemudian, dana Rp 95 juta dari Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Bandung Barat pada September hingga Desember 2017. Asep sudah divonis bersalah.
Selain itu, sumber lain yakni sebesar Rp 50 juta dari Ahmad Dahlan alias Ebun dan dari Kadishub Bandung Barat, Ade Komarudin sebesar Rp 20 juta.
Namun hingga kini status para kepala dinas itu belum jelas. Baik KPK maupun Pengadilan Tipikor Bandung belum memberikan sinyal mengenai status para kepala dinas yang ikut menyetor uang kepada Abubakar.
Pengamat hukum dan politik dari Monitorring Community Jawa Barat, Kandar Karnawan mengaku agak heran dengan sikap JPU KPK yang belum menetapkan kejelasan status para pemberi gratifikasi kepada mantan Bupati KBB Abubakar tersebut.
Padahal, kata dia, daftar 14 nama (selain Asep Hikayat) tersebut telah diungkap KPK dalam persidangan dan tercantum dalam surat dakwaan dan tuntutan. Artinya, kata Kandar, ke-14 nama tersebut jelas terlibat.
“Dalam kasus gratifikasi, logika sederhananya pemberi dan penerima sama-sama terlibat dan harus dikenakan hukuman. Mereka layak tersangka karena sama-sama memberi gratifikasi. Aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus juga menyeret nama-nama tersebut agar status hukumnya menjadi jelas,” tutur Kandar kepada BandungKita.id, Kamis (8/11/2018).
BACA JUGA :
Selain itu, pria yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi itu juga berharap Pengadilan Tipikor Bandung melalui majelis hakim dapat bersikap tegas dan tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, para kepala dinas tersebut layak dijadikan tersangka seperti halnya Weti dan Adiyoto.
Terlebih, kata dia, dalam persidangan pun sejumlah kepala dinas yang sempat dihadirkan sebagai saksi mengakui mereka memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati KBB Abubakar melalui Weti dan Adiyoto.
“Dalam hal ini dari mana pun sumber dananya, baik dari dana pribadi maupun dari APBD, tetap tidak dibenarkan oleh hukum. KPK harusnya tidak ada alasan untuk melepaskan para pemberi gratifikasi,” ungkap Kandar yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi Jawa Barat.
Bila hal itu dihalalkan, sambung dia, maka tidak tertutup kemungkinan di daerah lain pun akan terjadi setoran ASN kepada kepala daerahnya. Oleh karena itu, KPK harus menindaklanjuti pengakuan para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat tersebut.
Kejelasan status hukum para kepala dinas pemberi gratifikasi kepada Abubakar, menurutnya, sangat penting untuk tegaknya birokrasi dan pemerintahan yang bersih. Terlebih, dari sejumlah kepala dinas yang menyetor tersebut, diantaranya ada yang tengah mengikuti seleksi atau open bidding calon sekretaris daerah (Sekda) KBB yakni mantan Kepala DPKAD KBB, Asep Sodikin.
“Bayangkan jika seandainya calon sekda KBB ini dipilih menjadi sekda, namun tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kasihan nanti masyarakat KBB. Jadi KPK dan Pengadilan Tipikor harus meng-clear-kan dulu status para kepala dinas KBB ini karena KPK sendiri sudah mengungkapkan nama-nama pemberi gratifikasi itu dalam persidangan,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun BandungKita.id, saat ini Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna belum menetapkan salah satu dari tiga calon Sekda KBB yang direkomendasikan panitia seleksi (pansel) yakni Agustina Piryanti (mantan Kadisdik KBB), Asep Sodikin (mantan kepala BPKAD dan Bappeda KBB), dan Asep Wahyu (mantan Sekretaris DPRD KBB).(ZEN/BandungKita.id)
Comment