Resmi! Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengaturan Skor dan Dicegah ke Luar Negeri

BandungKita.id, BOLA – Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Joko Driyono juga dicekal bepergian ke luar negeri..

Polisi sudah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.

Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono. Kasusnya berkaitan dengan laporan menyoal pengaturan skor oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, 16 Desember 2018 lalu.

“Penyidik Satgas Antimafia Bola hari ini telah kirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pencegahan ke luar negeri atas nama Joko Driyono,” kata Syahar dikutip dari kumparan, Jumat (15/2/2019) malam.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono.

“Ya (sudah tersangka), sejak Kamis,” kata Argo.

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.

Joko sendiri awalnya cuma menyandang predikat saksi. Namun, semua berubah setelah penggeledahan kediaman Joko di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita 75 barang bukti. Termasuk di dalamnya sembilan buah handphone, uang tunai, buku tabungan, dan kartu kredit.

“Pasca penggeledahan di apartemen saudara Joko Driyono, penyidik gelar perkara menetapkan ia sebagai tersangka,” tutur Argo yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (M Zezen Zainal M)

 

Editor : M Zezen Zainal M

Comment