Hari Peduli Sampah 2019, Walhi Jabar Kritisi Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah

Kota Bandung622 Views

BandungKita.id, BANDUNG- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyampaikan, penetapan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) mesti menjadi ajang refleksi semua pihak dalam mengukur seberapa optimal penanganan sampah sejauh ini telah dilakukan.

Pasalnya, penetapan Hari Peduli Sampah Nasional diperingati mengingat tewasnya 157 orang karena ledakan gas dari timbunan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah Cimahi pada 21 Februari 2005 silam.  Ledakan itu juga mengakibatkan gunung sampah longsor.

Hal itu menandakan, penimbunanan sampah bukan solusi mendasar penenganan sampah, namun justru menimbulkan masalah baru jika tidak segera diatasi.

“Upaya pembatasan timbunan dan timbulan sampah juga harus diutamakan. Juga soal penggunaan produk sekali pakai yang sulit didaur ulang harus dilarang, dan diganti dengan produk dan kemasan yang bisa dipakai lagi, juga persoalan dihilir harus dipikirkan” kata Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Dadan Ramdan, kepada BandungKita Kamis (21/2/2019)

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, khususnya di Jawa Barat, penaganan sampah hanya fokus di hulu, seperti daur ulang, penimbuanan, pembakaran dan lainya.

Sementara di sektor hilir, masih kurang perhatian. “Perencanaan dan tindakan pemerintah dalam menangani sampah masih tidak menyasar isu strategis secara komprehensif dari hulu ke hilir, tapi hanya memperhatikan kondisi darurat sampah yang berada disketor hilir,” tegas Dadan.

Menurut pengamatan Walhi Jabar, pemerintah baik pusat atau daerah belum memperlihatkan adanya komitmen serius dan strategis terhadap pengelolaan sampah, sebagai mana diatur UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Juga dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dalam pengelolaan sampah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada 2025,” tuturnya.

Baca Juga: Primata di Curug Cimahi Makan Sampah, Profauna: Pengelola Tidak Paham Animal Welfare

Karenanya, Walhi menyodorkan beragam solusi seperti, harus adanya pengurangan sampah yang timbul di sektor hulu baik industri maupun domestik. Bahan plastik diganti dengan yang bisa digunakan ulang, mudah didaur ulang, atau langsung dikomposkan, TPA tidak lagi menggunakan sistem penimbunan lantaran sudah dilarang dalam undang undang.

“Jadi tidak hanya mengandalkan pada kesadaran masyarakat saja, tetapi juga berbasis peran pemerintah dan penegakan hukum yang konsisten,” pungkas Dadan. (Tito Rahmatulloh/Bandungkita.id)

Editor: Dian Aisyah

Comment