Pemkot Bandung Terbitkan KTP Bagi Penganut Aliran Kepercayaan

BandungKita.id, BANDUNG – Pemkot Bandung baru-baru ini menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penganut penghayat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Barat, Heri Suherman mengatakan pihaknya telah mempersilakan penghayat untuk mengganti kolom agama.

“Pengahayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga warga negara yang harus diakomodir. Selama ini di KTP yang ada itu agama dan memang form masih agama, tapi diisi dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” kata Heri seperti dikutip di Tempo.co, Kamis (21/2/2019)

Heri mengatakan sejumlah pemerintah daerah sudah membuka layanan bagi masyarakat yang akan mengubah kolom agama menjadi penghayat. “Prinsipnya itu kami akan melayani,” kata Heri.

Selama ini penganut penghayat kata Heri, mengosongkan isian kolom agama. Bahkan sebagian lagi terpaksa mengisi dengan pilihan agama yang ada.

“Selama ini penghayat kepercayaan itu banyak yang meminta kosong, atau terpaksa mengisi dengan agama lain,” kata dia.

Heri menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk mengganti kolom agama tersebut. Seperti dokumen-dokumen pendukung.

“Setiap perubahan komponen elemen KTP itu bisa dimintakan asalkan ada bukti pendukung. Kalau misalnya dari menikah menjadi janda/duda, ada surat cerai. Dari ‘Islam’ menjadi Kepercayaan ada bukti pendukung, apakah dari pimpinan alirannya bahwa dia penganut Kepercayaan,” papar Heri.

Saat ini Disdukcapil Jabar mencatat terdapat 3.910 orang jumlah di Kota Bandung. Salah satu penganut penghayat sekaligus Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, Bonie Nugraha Permana mengaku sudah mengganti status kepercayaannya di kolom KTP.

“Penulisan kepercayaan di KTP itu pengakuan bahwa kami warga Negara Indonesia,” ujarnya.

“Ini tidak istimewa bagi kami, prosedurnya seperti pembuatan KTP biasa,” tambah Bonie. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)

Sumber: Tempo.co

Comment