LIPUTAN KHUSUS Bag-5 : Buka-bukaan Relawan Akur, Peran Sekpri Bupati dan Bappeda, Serta ‘Warisan’ TKK Rezim Abubakar

BandungKita.id, NGAMPRAH – Relawan Akur (Aa Umbara Sutisna-Hengky Kurniawan) yang ikut berjasa mengantarkan pasangan Aa Umbara-Hengky Kurniawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih, ikut buka suara terkait viralnya pemberitaan Liputan Khusus BandungKita.id mengenai pegawai ‘siluman’ Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkab Bandung Barat.

Relawan atau mantan tim sukses Akur mengaku cukup ‘gerah’ dengan fenomena pegawai ‘siluman’ yang diduga menyeret sejumlah oknum mantan relawan Akur. Salah seorang Relawan Akur, Yana Suryana pun akhirnya bersedia buka-bukaan kepada BandungKita.id mengenai hal tersebut.

Di awal wawancara dengan BandungKita.id, Yana mengaku sangat mengapresiasi BandungKita.id yang berani membuka soal bobroknya proses perekrutan pegawai TKK di Pemkab Bandung Barat. Saking tidak jelasnya pola rekrutmen TKK, Yana tampak tidak berkeberatan dengan istilah pegawai ‘siluman’ yang digunakan BandungKita.id untuk menggambarkan banyaknya TKK tidak jelas di Pemkab Bandung Barat.

“Saya juga mengapresiasi BandungKita.id yang objektif memberitakan soal TKK ini. Pemberitaan ini sangat bagus, semoga ini jadi momentum yang pas untuk perbaikan Pemkab Bandung Barat ke depan,” kata Yana kepada BandungKita.id.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-4 : Tudingan Keterlibatan Orang Dekat Bupati, Respon Aa Umbara dan Kegusaran Hengky Kurniawan Soal APBD Jebol

Namun, ia juga memberikan beberapa catatan. Menurutnya, pegawai TKK di Bandung Barat berjumlah hampir 4.000 orang. Hanya saja, kata dia, jumlah TKK tersebut sebagian besar berasal dari ‘warisan’ rezim bupati sebelumnya yakni pada masa pemerintahan Abubakar.

“Rezim sekarang (Aa Umbara) masukin (TKK) memang betul. Tapi prosedur dilakukan. Yang saya tahu ada sekitar 300 orangan yang masuk (di rezim Bupati Aa Umbara). Sisanya adalah peninggalan rezim yang dulu. Jadi jangan salahkan rezim yang sekarang. Di rezim yang sekarang (TKK) yang masuk hanya sedikit,” ungkap Yana.

Dijelaskan Yana, pegawai TKK yang masuk pada masa pemerintahan Aa Umbara dan Hengky Kurniawan ini hanya sekitar 300-an orang. Hal itu sesuai dengan anggaran yang dialokasikan pada APBD Perubahan 2018. Jumlah tersebut juga sesuai dengan yang disepakati antara para relawan dan juga Bupati Aa Umbara.

“Waktu itu semua dikumpulkan. Bupati minta semua diberesin karena ini menyangkut masalah anggaran. Yang diketok palu di (APBD) perubahan cuma 300-an TKK. Ternyata begitu Januari (2019) berubah, jadi nambah. Kami juga sangat kecewa,” beber Yana yang kini juga menjadi salah seorang calon anggota legislatif (caleg) KBB dari salah satu parpol.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag 2 : Ironi Pegawai ‘Siluman’ Bandung Barat, Zombie dan Gaya ‘Cuci Tangan’ Badan Kepegawaian

Pola rekrutmen pegawai TKK yang direncanakan sebelumnya, kata Yana, tidak seperti saat ini yang asal masuk dan banyak permainan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ia menyebut memang ada sejumlah oknum mantan relawan yang memanfaatkan rencana perekrutan pegawai TKK tersebut

Namun tak hanya itu. Menurut Yana, sejumlah pejabat SKPD atau Dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat juga ikut ‘bermain’ dengan ikut memasukkan pegawai TKK. Ulah ‘nakal’ sejumlah oknum relawan dan pejabat SKPD itulah, sambung dia, yang menyebabkan munculnya pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat seperti halnya yang banyak terjadi pada masa Abubakar.

“Pak Bupati dulu minta semua dilakukan secara normatif. Tidak pakai duit segala. Lakukan seleksi yang benar dan transparan. Namanya juga sekarang bukan TKK tapi PPPK. Tapi ketika Bupati meminta begitu, ternyata dinasnya bandel. Dinasnya juga masukin orang. Mungkin ada dari orang-orang kita (relawan) yang bermain juga,” tuturnya.

Ilustrasi pegawai ‘siluman’ berstatus TKK di Pemkab Bandung Barat. (divisi creative BandungKita.id)

 

Pria yang akrab disapa Utaw ini juga mengakui bahwa sebagian besar TKK yang masuk pada masa pemerintahan Aa Umbara adalah mantan relawan atau keluarga dari para relawan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk dari komitmen sebelumnya antara pasangan Akur dan para relawan.

Sesuai arahan Bupati Aa Umbara, kata dia, yang mengirimkan lamaran adalah hanya mereka yang memenuhi syarat. Seluruh lamaran dari para relawan Akur, kata dia, dikirimkan melalui orang dekat Bupati Aa Umbara.

“Lamaran (TKK) masuk ke Yadi Sekpri Bupati memang betul. Dikumpulkan di Sekpri. Dari Sekpri masuk ke Bappeda. Dulu Bappeda-nya Piping (Agustina Piryanti). Piping yang ngatur (TKK) saat itu karena Bupati ingin normatif. Ingin melalui seleksi oleh Bappeda. Anggarannya DPKAD, Asep So (Asep Sodikin, Sekda KBB saat ini),” beber Utaw.

Namun anehnya, kata dia, begitu lamaran dari para TKK diserahkan oleh Yadi ke Bappeda, jumlah TKK yang disepakati jadi berubah. Jumlahnya jadi lebih banyak.

“Sekarang ada 170-an (TKK) lagi yang belum masuk. Masih menunggu,” tambah dia.

Namun, kata dia, setahu dirinya, proses rekrutmen pegawai TKK pada masa pemerintahan Aa Umbara Sutisna sama sekali tidak dipungut biaya. Hal itu, sesuai dengan arahan Bupati Aa Umbara yang meminta agar tak ada pungutan bagi para TKK.

“Kalau pun ada, itu mungkin bentuknya adalah kadeudeuh, ucapan terima kasih dari TKK karena sudah masuk. Bupati minta jangan sampai pakai duit. Bupati ingin normatif,” jelasnya.

Info Grafis pegawai ‘siluman’ berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang masuk pada Januari 2019 lalu. (divisi creative BandungKita.id)

Demi mengakhiri kisruh pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat, Yana ‘Utaw’ mengaku akan menyarankan Pemkab Bandung Barat untuk menggelar seleksi ulang terhadap para pegawai TKK atau honorer di Pemkab Bandung Barat melalui skema PPPK.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut dia, sesuai PP tersebut proses rekrutmen para pegawai TKK harus dilakukan secara kredibel, akuntabel, transparan dan bersih.

“Saya mendorong agar Pemda Bandung Barat menggelar seleksi terbuka pegawai TKK. Biar adil, semua (TKK) harus diseleksi. Juga harus ada kajian dulu yang betul. Kebutuhan TKK sebenarnya berapa. Karena yang saya dengar APBD kita untuk menggaji TKK saja mencapai Rp 100 miliar lebih per tahun,” kata Yana seraya menyebut angka tersebut terlalu membebani APBD KBB.

Dalam waktu dekat, Yana berencana akan menemui Bupati Aa Umbara untuk menyampaikan temuan sekaligus memberikan masukan mengenai kisruh pegawai ‘siluman’ berstatus TKK di Pemkab Bandung Barat.

“Walau saya relawan Bupati, kalau Bupati salah atau ada yang kurang tepat, tetap saya kritisi,” ungkap Yana ‘Utaw’.

Dua nama yang disebut Yana ikut terlibat dalam proses rekrutmen pegawai ‘siluman’ pada masa pemerintahan Bupati Aa Umbara, Yadi dan Agustin Piryanti, keduanya membantah terlibat dalam proses rekrutmen pegawai TKK tersebut.

Nama keduanya telah disebut oleh dua orang sekaligus. Selain oleh Yana, nama Yadi dan Agustin Piryanti juga disebut terlibat oleh salah seorang ‘calo’ atau perantara yang memasukkan sejumlah calon TKK, Sugandi (bukan nama sebenarnya). Sugandi juga adalah salah satu ketua tim pemenangan Akur di salah satu kecamatan. Yadi dan Agustin tetap bergeming.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS Bag-3 : Pengacuhan UU ASN, Politik Balas Budi dan Dugaan Keterlibatan Orang Dekat Bupati KBB

Kepada BandungKita.id, Yadi yang menjabat Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Aa Umbara mengaku tidak mengetahui proses rekrutmen pegawai TKK tersebut. Yadi beralasan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan diterima dan ditolaknya calon TKK di Pemda KBB.

“Enggak. Saya mah tidak punya kapasitas. Tidak punya kewenangan soal itu,” ujar Yadi kepada BandungKita.id, Rabu (20/2/2019).

Yadi juga menampik tudingan dirinya adalah orang menerima dan mengumpulkan berkas lamaran para calon TKK untuk kemudian diteruskan kepada Bappeda KBB.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah menerima lamaran TKK,” kata Yadi.

Setali tiga uang. Agustin Piryanti yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) Bidang Pembangunan juga membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima atau mendistribusikan lamaran pegawai TKK baik ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda KBB maupun ketika menjabat Asisten Daerah.

“Siapa yang bicara itu? Itu fitnah. Saya tidak pernah menerima lamaran TKK,” jelas Agustin saat dihubungi BandungKita.id melalui ponselnya.

Menurut informasi yang dihimpun BandungKita.id, setelah Bupati Aa Umbara berkuasa atau menjadi Bupati KBB, pegawai non ASN di Pemkab Bandung Barat bertambah sekitar 400 orang lebih. Itu pun, masih ada daftar tunggu TKK sekitar 250 orang yang kabarnya akan kembali masuk dalam waktu dekat.

BACA JUGA :

LIPUTAN KHUSUS : Ribuan Pegawai “Siluman” Pemkab Bandung Barat, Uang Mahar Puluhan Juta, dan Kebingungan SKPD

Terpisah, Bupati KBB Aa Umbara Sutisna mengaku tidak mengetahui jumlah TKK di pemerintahannya.

“Saya juga soal TKK nambah atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Bupati Aa Umbara sambil tertawa kecil.

Aa Umbara juga membantah jika Pemda KBB di bawah kepemimpinannya telah memasukkan ribuan pegawai TKK. Secara tersirat, ia menyindir ribuan TKK yang ada di Pemkab Bandung Barat adalah TKK warisan rezim sebelumnya, yakni saat KBB dipimpin mantan Bupati Abubakar.

“Kalau disebut siluman, siluman yang mana? Terus masa ribuan? Masak di pemerintahan saya,” kata Bupati Aa Umbara.

Bupati KBB Aa Umbara Sutisna memberikan arahan kepada para ASN dan pegawai non-ASN Pemkab Bandung Barat pada kegiatan apel pagi, beberapa waktu lalu. (foto:humaskbb)

Aa Umbara juga menyarankan kepada calon pegawai TKK atau pihak-pihak yang dimintai sejumlah uang sebagai syarat bisa bekerja di Pemkab Bandung Barat, agar tak segan melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kalau memang bener ada percaloan dan ngambil Rp 10 sampai Rp 30 juta, bawa orangnya. Ajuin (laporkan) aja ke polisi. Tapi harus disertai bukti dan fakta juga,” kata Aa Umbara.

Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengaku mendukung penuh upaya BandungKita.id untuk mengungkap fenomena pegawai ‘siluman’ di Pemkab Bandung Barat. Ia bahkan berharap kasus TKK ‘siluman’ itu diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Usut tuntas saja Kang. Kasihan rakyat yang dirugikan,” kata Hengky kepada BandungKita.id melalui pesan Whatsapp.

Lalu mengapa DPRD KBB meloloskan anggaran untuk membayar gaji TKK? Padahal secara aturan, proses perekrutan TKK di Pemkab Bandung Barat sudah menyalahi aturan. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP No 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 melarang rekrutmen TKK atau tenaga honorer.

Pasalnya, jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, rekrutmen tenaga kerja honorer atau disebut PPPK dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan oleh pemerintah pusat.

Selain menyalahi aturan, akibat diloloskannya proses perekrutan TKK oleh DPRD KBB menyebabkan beban APBD menjadi berat. Sebab, dana ratusan miliar digelontorkan hanya untuk menggaji gaji pegawai TKK. Apakah DPRD menjalankan fungsi kontrolnya? Apakah ada unsur kesengajaan DPRD meng-ACC pengajuan anggaran untuk menggaji TKK walau secara aturan salah?

Nantikan Liputan Khusus Pegawai ‘Siluman’ di Pemkab Bandung Barat bagian ke-6. Akan banyak hal yang akan BandungKita.id ungkap.(M Zezen Zainal M)

 

Editor : M Zezen Zainal M

Comment