Ratusan APK di Cimahi Ditertibkan Satpol PP

Cimahi, Terbaru608 Views

BandungKita.id, CIMAHI – Dinilai ganggu keindahan kota, ratusan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Satpol PP Kota Cimahi. Pihak Satpol PP mengaku sudah melakukan penertiban sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2019.

“Kegiatan penertiban APK yang melanggar sudah dilakukan tiga kali oleh Satpol PP bersama dengan unsur Panwaslu dan lainnya,” ungkap Staf Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Cimahi, Yanto Susanto saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/3/2019).

Dia menyebutkan, pada Minggu (10/3/2019) lalu ada ratusan APK dengan berbagai ukuran dan jenis terpasang di ruas jalan utama. Seluruhnya terpaksa diturunkan karena dinilai mengganggu keindahan kota bahkan menghalangi papan penunjuk jalan.

Baca juga: Bawaslu Kota Bandung Amankan Ribuan Alat Peraga Kampanye

“Minggu kemarin, kami telah turunkan APK mulai dari spanduk sebanyak 252 buah, banner 84 buah, baligho 14 buah dan bendera partai 199 buah,” kata Yanto.

Yanto mengatakan penertiban APK tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) atau aturan yang melarang pemasangan APK di fasilitas umum, tiang listrik, pohon dan sebagainya. “Misalnya di jembatan penyeberangan umum (JPU), kalau ke tutupan APK kan jadinya tertutup takutnya ada aksi kejahatan. Lalu di fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Menurutnya dari beberapa titik di Kota Cimahi, APK yang paling banyak melanggar terdapat di Kecamatan Cimahi Tengah, terutama di pertigaan Jalan Protokol. Bahkan banyak dari APK tersebut secara terang-terangan dipaku di badan pohon.

“Di Perda kan dilarang dipaku di pohon, jadi kalau kami menemukan itu langsung kami tertibkan,” sebutnya.

Untuk itu, tambah Yanto, H-3 Pencoblosan pihaknya akan menggelar operasi penertiban besar-besaran . “Hari tenang, mulai tanggal 14 – 16 April 2019, Satpol PP Kota Cimahi akan membersihkan seluruh APK di Cimahi tanpa kecuali,” pungkasnya. (Bagus Fallensky/BandungKita)

Editor: Dian Aisyah