Eksepsi Ditolak, Ini Ungkapan Kekecewaan Ratna Sarumpaet

BandungKita.id, NASIONAL – Majelis Hakim tolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet. Putusan tersebut dinilai tak adil bagi Ratna dan patut dipertanyakan.

“Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga gak bodoh-bodoh amat ya. Aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti,” ujar Ratna kepada wartawan usai menjalani sidang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3).

Meski demikian, Ratna mengaku menerima atasan putusan tersebut. “Ya kalau dengan tahap itu aku menolak, tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin aja,” ucap Ratna.

Ia juga menganggap penolakan eksepsinya tersebut, disinyalir agar dirinya lebih lama ditahan di penjara. “Ditolak? ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara,” sebutnya.

Ditanyai terkait hal itu, Atiqah Hasiholan yang ikut menemani ibunya saat persidangan, mengaku tidak kaget atas putusan tersebut. Namun ia mengakui merasa kecewa.

“Nggak kaget, cuma kalau dibilang kecewa ya kecewa, yaudah,” ucapnya saat ditanyai awak media.

Diinformasikan, Ratna Sarumpaet didakwa setelah menyebarkan hoax penganiayaan pada dirinya. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Dian Aisyah/Bandungkita.id)

Sumber: IDN Times

Comment