Anggota Panwas Sindangkerta KBB yang Mundur Massal Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

KBB, Pileg, Pilpres, Terbaru643 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – Anggota panitia pengawas (panwas) desa dan kecamatan di Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berniat mundur massal, terancam hukuman pidana 4 tahun penjara. Mereka bisa dinilai menghalangi, membuat kegaduhan dan berupaya menggagalkan pengutan suara.

Komisioner Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan berdasarkan Pasal 531 Undang-undang No 7 Tahun 2017, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan menghalangi orang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para anggota Panwascam dan pengawas desa yang akan mundur, untuk berpikir ulang dan membatalkan rencana mundur massal tersebut. Sebab, jika mereka tetap memaksakan mundur, Bawaslu mengancam akan memproses mereka secara pidana.

“Bisa (diancam pidana Pasal 531). Misalnya mengancam mundur jika keinginannya tidak tercapai,” kata Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BandungKita.id, Kamis (11/4/2019).

BACA JUGA :

Terbukti Giring Massa untuk Calon Tertentu, Ketua Panwascam Sindangkerta Dipecat : Ini yang Terjadi Kemudian

 

 

Sekadar informasi, anggota Panwascam Sindangkerta dan ratusan pengawas pemungutan suara yang tersebar di 11 desa di Kecamatan Sindangkerta mengancam akan mengundurkan diri secara massal. Aksi mundur massal anggota Panwascam Sindangkerta ini diduga sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua Bawaslu atau Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah yang diberhentikan oleh Bawaslu KBB.

Meski sudah mendengar kabar ancaman mundur massal anggota Panwas Sindangkerta tersebut, Ai mengaku belum menerima surat pengunduran diri mereka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengunduran diri massal anggota panwas ini dipicu oleh pemecatan Ketua Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah oleh Bawaslu KBB. Iman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga ia diberhentikan tetap sebagai Ketua Panwascam maupun anggota Panwascam.

Iman diduga tidak netral dan terlibat penggiringan anggota Panwascam Sindangkerta dan massa serta guru honorer untuk memenangkan calon tertentu. Bahkan, video yang berisi ketika Iman menggiring massa untuk memenangkan calon tertentu disebut-sebut sudah dimiliki Bawaslu.

Iman Firmansyah diberhentikan Bawaslu KBB melalui rapat pleno pengambilan keputusan perkara kode etik Nomor: 001/TM/APKE/BWS Kab.Bandung Barat/III/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditandatangani Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha pada 5 April 2019.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)

Editor : M Zezen Zainal M

Comment