BandungKita.id, NGAMPRAH – Seminggu jelang pencoblosan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikejutkan dengan pengunduran diri massal anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sindangkerta. Aksi mundur massal anggota Panwascam Sindangkerta ini diduga sebagai bentuk solidaritas terhadap Ketua Bawaslu atau Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah yang diberhentikan oleh Bawaslu KBB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BandungKita.id, Ketua Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga ia diberhentikan tetap sebagai Ketua Panwascam maupun anggota Panwascam.
Iman diduga tidak netral dan terlibat penggiringan anggota Panwascam Sindangkerta dan massa serta guru honorer untuk memenangkan calon tertentu. Bahkan, video yang berisi ketika Iman menggiring massa untuk memenangkan calon tertentu disebut-sebut sudah dimiliki Bawaslu.
Iman Firmansyah diberhentikan Bawaslu KBB melalui rapat pleno pengambilan keputusan perkara kode etik Nomor: 001/TM/APKE/BWS Kab.Bandung Barat/III/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditandatangani Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha pada 5 April 2019.
“Ya betul, Ketua Panwascam Sindangkerta sudah diberhentikan tetap karena terbukti melanggar kode etik,” kata Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan, Ai Wildani Sri Aidah kepada BandungKita.id, Kamis (11/4/2019).
BACA JUGA:
Prabowo Gebrak Meja, Ma’ruf Amin: Pemimpin Itu Jangan Cepat Emosi
KPU Catat Ada Ribuan Pemilih Disabilitas di KBB
Dijelaskan Ai Wildani, dari hasil klarifikasi dan alat bukti yang dimiliki Bawaslu, Iman Firmansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga ia diberhentikan tetap. Pihaknya juga menemukan keterangan yang dapat membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pasal 8 huruf a, c, d jo pasal 14 huruf c jo pasal 15 huruf a dan d jo pasal 19 huruf b.
“Berdasarkan hal tersebut, rapat pleno Bawaslu KBB Kamis tanggal April 2019 memutuskan bahwa saudara Iman Firmansyah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan berdasarkan pasal 135 UU No 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No 4 Tahun 2019 yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota panwascam Sindangkerta sejak putusan diterbitkan tanggal 4 April 2019,” jelas Ai.
Namun setelah Iman resmi dipecat, masalah kemudian muncul. Sebagai bentuk protes dan aksi solidaritas, anggota Panwascam Sindangkerta dan anggota pengawas desa serta pengawas pemungutan suara dari 11 desa di Sindangkerta juga ramai-ramai menyatakan mundur.
Pengawas pemungutan suara di 11 desa jumlahnya mencapai 150 orang lebih. Mereka memprotes tindakan Bawaslu KBB yang dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang yang memecat Ketua Panwascam Sindangkerta tanpa peringatan terlebih dahulu.
Bahkan pernyataan ancaman mundur disampaikan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
“Ancaman ini karena kami protes atas perbuatan komisioner Bawaslu KBB yang telah memberhentikan Ketua Panwascam tanpa alasan jelas dan surat peringatan dulu,” kata staf Pelaksana Panwascam Sindangkerta Acep Wahyudin.(M Zezen Zainal M/BandungKita.id)
Editor: Dian Aisyah




Comment