Satpol PP dan Dishub Tertibkan PKL Musiman di Garut

BandungKita.id, GARUT – Sejumlah lapak pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang berjualan di pinggir Jalan Cikuray, Kecamatan Garut Kota, ditertibkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban dilakukan karena pedagang tersebut dinilai telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, dan Perda No. 17 Tahun 2018 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).

“Kami menjalankan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas jalan, dimana jalan itu diperuntukan bagi kendaraan. Selain itu di sini (Jalan Cikuray, red) sudah ada Perbupnya (Peraturan Bupati, red) untuk parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, saat memimpin penertiban didampingi Kepala Satpol PP, Hendra S, Rabu (15/5/2019).

Baca juga:

Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Potensi Zakat di Garut Capai Rp 62 Miliar

 

Lebih lanjut kata Suherman, UU No. 22 Tahun 2009 tersebut mencakup tentang lancarnya arus lalu lintas yang aman dan tertib, dan terkoneksi.

Menurut Suherman, warga yang hendak belanja kerap mengeluh karena susah parkir lantaran tempatnya dipakai berdagang. Oleh karena itu, penertiban area tempat parkir di jalan Cikuray dan sekitarnya telah menjadi target operasi Dishub Garut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Hendra menambahkan, pedagang telah diberikan penjelasan mengenai aturan perundangan-undangan serta Perda K3.

“Jika setelah himbauan dan persuasif tetap membandel, ya terpaksa kita terapkan sanksi. Sanksi yang ada di Perda itu, bisa denda Rp. 50 juta, atau hukuman kurungan 3 bulan. Tapi saya berharap sanksi tidak sampai terjadi, mereka cukup kooperatif,” katanya.***(M Nur el Badhi)

Editor: Restu Sauqi

Comment