Bacakan Pledoi, Terdakwa Penerima Suap Meikarta Menangis

BandungKita.id, BANDUNG – Sidang kasus suap perizinna mega proyek Meikarta kembali dilanjutkan, di ruang sidang I Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinta, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).

Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa atas tuntutan yang sebelumnya dilayangkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Saat membacakan pledoi, salah satu terdakwa yaitu Kepala Dinas Penananaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bekasi, Dewi Tisnawati menangis lantaran merasa menyesal atas apa yang telah dilakukan.

“Saya sangat menyesal dan sedih terutama pada keluarga saya yang bahkan sudah tidak mau menemui saya karena mereka juga malu, saya juga sangat malu pada ibu saya yang telah susah payah mendidik saya,” kata Dewi Tisnawati membacakan pledoi.

Dewi menyampaikan terimakasih pada ibunya yang tetap memberi dukungan meski anaknya sedang dirundung masalah rasuah dengan total kerugian negara lebuh dari Rp 16 miliar tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih pada ibu saya yang justru tetap memberi saya support atas masalah yang sedang saya hadapi sejak 7 bulan berlangsungnya pemeriksaan,” kata Dewi.

Baca juga:

Sidang Lanjutan Meikarta, Neneng Rahmi Sebut Ada Rencana Ketemu Emil

 

Disebut Terima Uang dari Meikarta, Rombongan DPRD Kabupaten Bekasi Bersaksi di Persidangan

 

Pihaknya juga meminta maaf terutama kepada keluaraga besarnya lantaran telah melakukan tindakan yang semestinya tidak dilakukan terutama dengan jabatan yang diembannya sebagai kepala dinas.

Dewi ingin hukuman yang dilayangkan kepadanya bisa dipertimbangkan dan mendapat hukuman seringan-ringannya dan serendah rendahnya.

“Selama ini saya sudah hidup sendiri saya menemani ibu, selama tujuh bulan pemeriksaan saya menangis karena menyusahkan ibu saya, tapi dengan tertatih-tatih Ibu saya sempat datang ke penjara Sukamiskin untuk melihat kondisi anaknya,” ujar Dewi sesenggukan.

Pada peraidangan sebelumnya Rabu (8/5/2019), JPU menuntut ASN yang telah bertugas sejak 1986-2018 tersebut dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara subsider 3 bulan, serta masing masing denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 80 juta. (Tito Rohmatulloh/BandungKita).

Editor: Restu Sauqi

Comment