BandungKita.id, GARIT – Kepolisian Resor Garut akhirnya mengamankan seorang warga bernama Hamdani yang diduga mengimani dan menyebarkan Sesen Komara sebagai President dan Rasul.
“Sudah diamankan, namanya Hamdani dua hari lalu di wilayah Caringin,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya sebaran tulisan warga di Caringin yang mengakui Sensen sebagai rasul dan imam besar Negara Islam Indonesia, Polisi langsung menelusuri dan berhasil mengamankan orang yang menyebarkan keyakinan tersebut.
“Kami amankan dulu untuk diperiksa terkait dugaan penodaan agama,” katanya.
Baca juga:
Geger! Ada Deklarasi Presiden Pusat Republik Indonesia di Garut
Ia menyampaikan, kasus penodaan agama dengan pengakuan diri Sensen sebagai rasul ada kaitannya dengan kasus yang sama setahun lalu.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi adanya reaksi masyarakat yang khawatir mengganggu stabilitas keamanan di Garut, khususnya di Caringin.
“Untuk itu kita amankan orang yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat,” katanya.
Terkait pemeriksaan terhadap Sensen yang diakui sebagai rasul, Budi menjelaskan, sudah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya. Bahkan Sensen sudah divonis dalam persidangan yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Sensen sudah lama dipanggil, diperiksa, dua kali sudah dipanggil oleh tim kedokteran sakit jiwa,” katanya. (M Nur el Badhi).
Comment