BNN Tolak Rokok Elektronik Dilegalkan

Nasional915 Views

BandungKita.id, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak rokok elektronik dilegalkan. Pasalnya, rokok elektronik sering disalahgunakan sebagai alat bantu pemakaian  Narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir menjelaskan jenis narkotika yang sering disalahgunakan dengan menggunakan rokok elektronik adalah sabu-sabu dan ganja.

Menurut Mufti, rokok elektronik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalah guna dalam menggunakan narkoba.

“Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik,” ucap Mufti dilansir dari Antaranews, Selasa (25/06/2019).

Meskipun temuan antara rokok elektronik dan obat-obatan berbahaya belum terlalu banyak, Mufti beranggapan hal itu harus terus dicermati, karena beberapa jenis narkoba digunakan dengan cara dihisap.

“Karena itu, BNN menolak rokok elektronik dilegalkan,” tuturnya.

Mufti mencontohkan dengan penyalahgunaan ganja. Meskipun barang yang mengandung zat psikotropika ini dinyatakan ilegal di Indonesia, tapi masih banyak yang menyalahgunakan.

“Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan,” ujar Mufti.***(Gina/ Job BandungKita.id)

Comment