Prof. Gde Pantja Astawa: Kasus Pejabat Pemerintah Harus Diselesaikan Lewat Hukum Administrasi, Bukan Pidana

BANDUNGKITA.ID, BANDUNG – Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. I Gde Pantja Astawa, memberikan pandangan hukum mendalam terkait persoalan hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Prof. Gde menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut keputusan atau tindakan seorang menteri maupun pejabat publik, seharusnya ditinjau dari kacamata hukum administrasi negara terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.

“Karena case ini menimpa mantan Menteri Pendidikan yang notabene adalah pejabat pemerintah. Namanya pejabat pemerintah, dia tunduk pada norma hukum administrasi di dalam melakukan atau mengambil satu keputusan maupun melakukan satu tindakan,” ujar Prof. Gde saat dihubungi wartawan usai memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, kedudukan seorang menteri sebagai pejabat tata usaha negara membuat setiap kebijakan yang dikeluarkannya terikat pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, jika muncul konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut, penyelesaiannya tidak serta-merta bisa ditarik ke ranah hukum pidana.

Prof. Gde menekankan bahwa mekanisme evaluasi terhadap kebijakan publik memiliki jalur tersendiri dalam hukum administrasi untuk menguji apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau murni persoalan administratif.

“Apapun konsekuensi dari keputusan menteri tersebut, harus diselesaikan dengan hukum administrasi. Tidak bisa dipaksakan melalui hukum pidana,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta kebijakan di lingkungan Kemendikbudristek pada masa jabatan sebelumnya. Pandangan ahli hukum ini mempertegas batasan antara ranah kebijakan administratif dengan perbuatan pidana dalam tata kelola pemerintahan. (BK/Red)

VIDEO TERKAIT

Sumber Video: Hukum Perubahan

Comment