Soal Kenaikan PBB, Komisi II DPRD KBB : Jangan Bebankan Target PAD pada Masyarakat

Headline, KBB2404 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – DPRD Kabupaten Bandung Barat angkat suara mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan Pemkab Bandung Barat.

Seperti diketahui, sejumlah masyarakat menilai kenaikan PBB tersebut minim sosialisasi. Selain itu, angka kenaikan PBB dianggap tidak rasional. Pasalnya, kenaikannya mencapai 3 hingga 4 kali lipat.

Ketua Komisi II, DPRD KBB, Dadan Supardan mengatakan kenaikan PBB tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun ia menyarankan target itu tak dibebankan di pundak masyarakat.

Ia minta Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna segera melakukan evaluasi terhadap kebijakkan itu.

“Jangan sampai demi target PAD, lalu dibebankan ke masyarakat KBB. Justru masyarakat harus menikmati pendapatan daerahnya,” ujar Dadan saat ditemui BandungKita.id, Rabu (3/7/2019).

Baca juga:

Tak Ada Sosialisasi, Kenaikan PBB di Bandung Barat Dinilai Mencekik Masyarakat

 

Menurutnya, hal yang mesti di evaluasi khususnya oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bukan hanya sosialisasi yang minim. Namun, mengenai besaran nilai jual objek pajak (NJOP) dan besaran angka PBB.

Besaran pajak yang ditetapkan, tambah Dadan, tidak dilakukan oleh satu pihak, tapi harus mengukur juga kemampuan ekonomi warga.

“Pada penentuan NJOP dan PBB, pemerintah desa juga mestinya dilibatkan. Sebab, yang mengerti kondisi ekonomi warga adalah pemerintahan yang paling dekat dengan warga yakni Desa,” papar Dadan.

Baca juga:

Setelah Warga Tanimulya, Kini Warga Kota Baru yang Menolak Bayar PBB

 

Dadan sadar betul pajak di Bandung Barat memang harus ada kenaikan. Melihat, sejak berdirinya Bandung Barat belum ada kenaikan pajak. Artinya, harga tanah di Bandung Barat masih jauh dari nilai pasar.

“Terlepas dari itu, Pemerintah mestinya peka pada kondisi masyarakatnya. Jangan sampai hanya kejar target PAD, tapi masyarakat sendiri dirugikan,” sebutnya.

Dadan menuturkan, untuk mencapai PAD yang ditargetkan, Pemerintah Daerah masih bisa lebih gencar memungut pajak ke Hotel dan Restoran di KBB.

“Hotel dan restoran di KBB masih 70% belum bayar pajak. Yang bayar baru 30%nya. Dari total sekitar 300 unit Hotel dan restoran. Potensi PAD ada di sana. Jangan melulu dibebankan ke rakyat,” paparnya.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Editor: Restu Sauqi

Comment