Tak Ada Sosialisasi, Kenaikan PBB di Bandung Barat Dinilai Mencekik Masyarakat

Headline, KBB2770 Views

BandungKita.id, NGAMPRAH – Sejumlah warga di komplek Permata Cimahi, Desa Tani Mulya, Kabupaten Bandung Barat merasa resah dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterimanya. Pasalnya, harga tagihan yang diterimanya jauh lebih tinggi dari angka tagihan sebelumnya.

Selain nominal PBB yang meroket,  warga merasa kebijakan itu sewenang-wenang karena tanpa melalui sosialisasi kepada warga.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali bahwa ini ada kenaikan. Yang tadinya Rp. 60 ribu jadi Rp. 154 ribu. Itu kan hampir 300%. Apa itu hal wajar?” ujar Ketua RT 09 RW 14, Desa Tani Mulya, Kabupaten Bandung Barat, Abdul Gani, Kamis (27/6/2019)

Selain kenaikan PBB tanpa sosialisasi, warga pun menemui kejanggalan pada tagihan PBB tersebut. Unit rumah yang memiliki luas dan bangunan sama, namun mendapat tagihan berbeda.

Gani pun heran, bagaimana cara melakukan perhitungan kenaikan tersebut, sehingga terjadi perbedaan angka tagihan PBB.

“Hanya beda komplek. Padahal tipe bangunannya sama, luas tanahnya juga sama tapi tagihannya sama. Tagihan saya Rp.154 ribu, itu hampir Rp. 360 ribu,” ucapnya.

Baca juga:

Musisi KBB Kecewa Pemkab Bandung Barat Tak Libatkan Musisi Lokal dalam Panggung Hiburan HUT ke-12

 

Gani menjelaskan adanya kenaikan tersebut hanya akan mencekik ekonomi masyarakat. Terlebih pada warga dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan. Ia minta pemerintah tidak memberlakukan kenaikan PBB itu untuk tahun ini.

Jika hal itu dipaksakan, Gani dan sejumlah warga mengancam untuk memboikot pembayaran PBB. “Yang saya dengar, warga komplek yang kenaikannya hampir 5 kali lipat tidak akan membayar. Mereka sepakat mau memboikot,” lanjut Gani.

Dia mengatakan, dirinya tidak menolak jika memang harus ada kenaikan. Asalkan kenaikan tersebut masuk akal dan disosialisasikan. “Mungkin kalau Pemerintah Daerah lakukan sosialisasi, ya mungkin kita sedikit bisa memaklumi ada kenaikan,” ucapnya.

Kenaikan PBB juga dikeluhkan oleh Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamparah, Krisno Hadi. Ia menjelaskan kenaikan pajak di wilayahnya pada tahun ini mencapai empat kali lipat, jika dibanding dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya, angka kenaikan tersebut tidak rasional. Pasalnya, yang disebut dengan kenaikan, mesti dilakukan secara bertahap dan melalui sosialisasi yang jelas. “Mana ada kenaikan sampai empat kali lipat, 10 persen dari jumlah semula baru disebut kenaikan. Sekarang ini mencapai 400 persen, yang ada bukan kenaikan, tapi perpindahan harga,” paparnya.

Krisno ingin Dinas terkait dapat mempertimbangkan tarif pajak berdasarkan nilai objek pajak (NJOP) di setiap wilayah. Pasalnya, dengan terbitnya tarif itu, NJOP di Desa Mekarsari menjadi tidak sebanding.

“NJOP kita rendah, masih di angka Rp. 128 ribu per meter. Tentu jadi tidak sebanding. sebetulnya perlu perhitungan yang cermat. Jika itu dilakukan harusnya kenaikan tarif itu bisa bertahap,” katanya.

Baca juga:

HUT Bandung Barat ke-12 : Meriah, Mewah, Namun Minim Substansi

 

Lebih jauh, Krisno meminta Pemkab Bandung Barat mengeluarkan terlebih dahulu dasar hukum mengenai ketentuan tarif kenaikan pajak. Ia menduga kebijakan saat ini diterapkan tanpa melalui dasar hukum yang jelas serta tanpa melalui persetujuan DPRD.

“Bicara mengenai kenaikan pajak, harusnya melalui persetujuan DPRD. Jadi tidak semena-mena langsung menaikkan tarif. Harusnya dikeluarkan dulu SK Bupati-nya,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB Agustina Piryanti membenarkan bahwa ada kenaikan PBB di sejumlah wilayah KBB. Namun saat ditanya apakah ada sosialisasi kepada masyarakat ia tak bisa menjawab.

“Soal kenaikan di mana saja dan sosialisasinya di mana, saya mesti lihat dulu data. Bapak dateng aja ke kantor,” sambil menutup sambungan telepon Bandungkita.id.***(Bagus Fallensky/BandungKita.id)

Comment