Bandungkita.id, BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis menyampaikan kasus dugaan korupsi dana kalim BPJS RSUD Lembang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Pada Pengandilan Negeri Bandung.
“Perkara korupsi RSUD Lembang sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung jam 14.00 WIB kemarin siang,” kata Abdul Muis kepada Bandungkita.id, saat dihubungi, Kamis (22/8/2019).
Abdul mengatakan, kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Jabar.
“Setelah dilimpahkan ke pengadilan, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan pengadilan, selanjutnya kita menunggu penetapan pengadilan untuk penetapan jadwal sidang,” kata Abdul Muis.
Baca juga:
BREAKING NEWS….Korupsi Dana BPJS Rp 7,7 Miliar, Mantan Dirut RSUD Lembang dan Bendaharanya Jadi Tersangka
Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Diduga Dilakukan Berjamaah, Begini Tanggapan Kadinkes KBB
Pihaknya menjelaskan kemungkinan sidang perdana pembacaan dakwaan akan dimulai pekan depan. “Perkiraan Minggu depan sudah mulai pembacaan dakwaan,” ujarnya.
“Jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini terdiri dari Kejati Jabar dan jaksa dari Kejari Bale Bandung,” Sambungnya.
Seperti diketahui, mantan direktur RSUD Lembang bersama Bendaharanya ditetapkan tersangka oleh Polda jabar lantaran diduga menyalahgunakan dana klaim BPJS RSUD Lembang.
Dari total dana klaim BPJS sekitar Rp 11,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah, oleh kedua tersangka ternyata diduga dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar. Sehingga dana yang disetorkan hanya sebesar Rp 3,7 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil korupsi tersebut digunakan untuk belanja rumah dan membeli tas mewah serta sejumlah bidang tanah di luar Jawa.***(Tito Rohmatulloh/Bandungkita.id)
Editor: Restu Sauqi
Comment