BandungKita.id, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menetapkan mantan Kepala UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) atas nama dr OH dan bendaharanya berinisial MS sebagai tersangka.
Keduanya diduga menggelapkan dana klaim BPJS di RSUD Lembang sebesar Rp 7,7 miliar, dari total keseluruhan dana klaim sebesar RP Rp 11,4 miliar selama periode 2017 hinggga September 2018.
“Jadi periode 2017 dana klaim BPJS RSUD Lembang itu ada Rp 5,5 miliar, kemudian pada September 2018 terkumpul sampai 5,8 miliar. Total dana klaim RSUD Lembang dari 2017 hingga September 2018 itu, Rp 11,4 miliar. Jumlah tersebut mestinya disetorkan semua ke kas daerah KBB,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Trunoyodo Wisnuandiko di Mapolda Jabar, Selasa (6/8/2019).
BACA JUGA :
EKSKLUSIF : Direktur RSUD Lembang Diduga Gelapkan Dana BPJS Sebesar Rp 5 Miliar, Begini Penjelasan Kadinkes KBB
Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Diduga Dilakukan Berjamaah, Begini Tanggapan Kadinkes KBB
Namun yang disetorkan kedua tersangka ke kas Pemda KBB hanya Rp 3,7 miliar. Truno menjelaskan, uang haram tersebut digunakan tersangka untuk membeli tanah dan rumah di Provinsi Jambi serta tas mewah. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2, 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHP pidana,” kata Truno.
BACA JUGA :
Inspektorat KBB Sebut Kasus Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Ditangani Polda, Namun Polda Jabar Justru Belum Tahu
Kedua pelaku tampak menunduk saat menghampiri awak media dengan menggunakan baju tersangka khas berwarna oranye.
Pasca penetapan tersangka, kedua pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik Polda Jabar juga memeriksa 24 orang saksi, menyita barang bukti berupa 43 macam dokumen, 16 buah barang berupa tas Gucci dan hiasan dinding, 5 set meubeler yang terdiri dari meja kursi dan tempat tidur dan lemari. (Tito Rohmatulloh/BandungKita)
Editor : M Zezen Zainal M
Comment