Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Diduga Dilakukan Berjamaah, Begini Tanggapan Kadinkes KBB

BandungKita.id, NGAMPRAH – Dugaan korupsi dana BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar Rp 5,9 miliar diduga tak hanya dilakukan oleh dua orang yakni Direktur RSUD Lembang dr Onni Habie dan Bendahara RSUD Lembang, Meta.

Pengamat Anggaran Politik yang juga Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menduga kasus korupsi dana BPJS di RSUD Lembang kemungkinan besar dilakukan secara berjamaah alias melibatkan banyak pihak terkait.

Menurutnya, sangat tidak mungkin seorang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) tidak mengetahuinya. Ia mengaku merasa aneh bila Kadinkes KBB tidak mengetahui terjadinya korupsi atau penyelewengan dana BPJS di RSUD yang notabene berada di bawah Dinkes KBB.

“Masa baru ketahuan setelah dua tahun (korupsi terjadi). Ngapain saja Kepala Dinas (Kesehatan). Logikanya kan di tahun 2017 pihak RSUD pasti setor pendapatan ke kas daerah. Nah itu kan pasti lapor Kadinkes dulu. Jadi tidak mungkin Kadinkes tidak tahu,” ujar Uchok kepada BandungKita.id, Senin (3/11/2018).

Praktik korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 5,9 miliar tersebut, sambung Uchok, kemungkinan tak hanya dilakukan oleh Direktur RSUD dan bendaharanya, melainkan juga oleh pihak terkait lainnya termasuk dari pihak dinas serta Pemkab Bandung Barat.

Terlebih, kata dia, pihak Pemkab maupun Dinkes KBB yang tidak melaporkan kasus korupsi dana kesehatan masyarakat miskin tersebut juga menjadi pertanyaan. Seharusnya, kata dia, Pemkab maupun Dinkes segera melaporkan temuan kasus korupsi tersebut karena sudah merupakan tindakan pidana.

“Kenapa tidak mau melaporkan? Aneh juga. Padahal isu ini sudah jadi konsumsi publik. Ini seperti ada kekhawatiran dari Dinkes sehingga tidak mau melaporkan. Penyidik dari Kejaksaan atau KPK harus masuk dan memeriksa dugaan korupsi ini,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Ia berharap penyidik dari Kejati Jabar atau pun KPK segera turun tangan dan memeriksa dugaan korupsi dana klaim BPJS sebesar Rp 5,9 miliar tersebut. Apalagi, ujarnya, temuan penyelewengan dan kerugian negara sudah jelas ditemukan berdasarkan hasil audit Inspektorat KBB.

“Ini ada kemungkinan dilakukan secara berjamaah. Makanya penyidik harus turun dan membuktikan motif dan modusnya apa, dan siapa saja yang terlibat. Ini sudah ranah penyidik. Saya melihat ada kemungkinan korupsi berjamaah karena tidak mungkin Dinkes tidak tahu,” jelas Uchok.

Terpisah, Kadinkes KBB Hernawan menjelaskan kesepakatan atau MoU soal dana klaim BPJS dilakukan oleh dua pihak yakni pihak RSUD Lembang dan pihak BPJS Kesehatan. Begitu pun dengan mekanisme pengajuan klaim BPJS.

“Mekanisme pengajuan klaim juga dilakukan (RSUD) langsung ke BPJS. Pembayaran klaim dari BPJS juga langsung ke RSUD,” ujar Hernawan saat dikonfirmasi BandungKita.id.

Hernawan mengelak bahwa Dinkes KBB tidak mengetahui persis berapa anggaran klaim BPJS yang dibayarkan pihak BPJS ke RSUD Lembang.

“Sebab Dinkes tidak mendapat tembusan dari BPJS. Setelah ketahuan ada permasalahan tersebut, kami bersurat ke BPJS agar mendapat tembusan apabila ada pembayaran ke RSUD,” tutur Hernawan.

Disinggung mengapa Dinkes KBB tidak mengetahui berapa dana yang disetorkan RSUD Lembang ke kas daerah pada 2017, Hernawan beralasan karena dana yang disetorkan RSUD Lembang ke kas daerah tidak sama dengan yang diterima dari BPJS. Sehingga dirinya mengaku tidak tahu persis berapa yang seharusnya disetorkan RSUD Lembang ke kas daerah.

“Jadi Dinkes tidak tahu berapa yang dibayarkan pihak BPJS ke RSUD. Dan setoran ke kas daerah juga tidak sama dengan yang diterima dari BPJS,” kata Hernawan.

Sebelumnya diberitakan BandungKita.id, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat KBB, ternyata dana klaim BPJS di RSUD Lembang dikorupsi oleh dua orang yang merupakan pejabat penting di RSUD Lembang. Keduanya adalah Direktur RSUD Lembang dr Onni Habie dan Bendahara RSUD Lembang, Meta.

Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan nilai dana yang diselewengkan oleh kedua orang tersebut jumlahnya terbilang fantastis. Yadi menyebut sang direktur menyelewengkan dana BPJS sebesar Rp 2,1 miliar, sedangkan dana yang dikorupsi bendaharanya jauh lebih besar yakni senilai Rp 3,8 miliar.

“Sudah diperiksa oleh Inspektorat dan terbukti ada anggaran tahun 2017 dan 2018 yang diselewengkan oleh Direktur Ibu Onni dan bendaharanya yang bernama Meta,” jelas Yadi Azhar kepada BandungKita.id, Rabu (28/11/2018).

Dana sebesar Rp 5,9 miliar yang dikorupsi oleh keduanya, ujar Yadi, adalah dana klaim BPJS di RSUD Lembang. Dana jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin tersebut, kata Yadi, tidak disetorkan keduanya ke kas daerah.

Kadinkes KBB Hernawan menyebut dana sebesar Rp 5 miliar yang telah digelapkan Direktur RSUD Lembang itu digunakan untuk kepentingan bisnis pribadi. Namun, Hernawan mengaku tidak tahu detail usaha apa yang digeluti Direktur RSU Lembang tersebut. (ZEN/BandungKita.id)

Comment