BandungKita.id, JAKARTA – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia didominasi oleh China. Berdasarkan data Kemenaker, pada tahun 2018 ada sekitar 32.000 ribu orang atau sebanyak 33,7% jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia berasal dari China.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dominasi TKA China telah berlangsung lama dan menempati posisi manajerial dan profesional, menepis dugaan posisi mereka untuk pekerjaan kasar.
“Ini fenomena yang umum sebenarnya, faktornya bisa macam-macam apa karena, selain China punya teknologi, uang saya tidak tahu persis,” kata Hanif seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia juga menanggapi keberadaan tenaga kerja ilegal. Fenomena ini, menurutnya, perlu dilihat sebagai kasus, tidak menggeneralisrir TKA lainnya.
BACA JUGA :
Heboh TKA China di Cianjur Punya KTP, Bupati Cianjur : Benar, Itu Diatur Undang-undang
Kisah Bahar, Penjual Bakso Asal Cianjur yang NIK-nya Tertukar dengan WN China
“Yang ilegal itu sebagai kasus, tidak boleh dipukul rata, karena TKA yang diperbolehkan adalah untuk manajerial dan keahlian,” katanya.
Keberadaan TKA menjadi perhatian kementeriannya. Ada sanksi menanti. Kasus TKA ilegal ini diakuinya terjadi dari tahun ke tahun dengan jumlah yang terdeteksi sekitar seribu tenaga kerja.
“Ada yang ilegal pasti kita tangani dengan deportasi atau black list perusahaan,” katanya, seraya meyakinkan bahwa, “pemerintah akan mengambil tindakan, tidak membiarkannya.”
Secara umum, ia menjelaskan keberadaan tenga kerja asing sudah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya Peraturan Menteri Ketengakerjaan 228/2019 yang mengatur jabatan TKA, katanya, telah sesuai dengan kebutuhan dari kementerian lain yang membutuhkan TKA.(*)
Editor : M Zezen Zainal M
sumber : cnbc indonesia
Comment