Empat Ekor Kukang Jawa Dilepasliarkan di Garut

BandungKita.id, GARUT – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan empat ekor Kukang Jawa (Nyticebus javanicus) di kawasan Telada Bodas, Kabupaten Garut, Selasa (24/9). Kukang itu merupakan temuan masyarakat yang diserahkan petugas KSDA.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jabar, Purwantono mengatakan, wilayah Kabupaten Garut memang hampir seluruhnya merupakan habitat kukang Jawa. Namun, terkadang kukang itu masuk permukiman warga. Warga yang menangkap kukang langsung menyerahkan satwa itu kepada petugas.

“Kemarin itu ada tangkapan warga dua pasang. Karena terlihat masih liar, kita lepaskan,” kata dia saat dihubungi BandungKita.id, Rabu (25/9).

Baca juga:

Tolak UU KPK, Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Garut

 

Purwantono mengakatan, warga di Kabupaten Garut umumnya telah menyadari bahwa kukang adalah satwa yang dilindungi. Hal itu dibuktikan ketika masyarakat menemukan kukang langsung melaporkan ke petugas KSDA. Ia menyebutkan, selama 2019 KSDA sudah melepasliarkan belasan kukang Jawa di kawasan Garut.

Meski begitu, menurut dia, ancaman bagi kelestarian kukang saat ini adalah perburuan. Apalagi, saat ini juga masih banyak kukang yang dijual dan dipelihara oleh pihak tak bertanggung jawab. Namun, Purwantono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah perburuan satwa itu.

Kukang jawa merupakan satu satwa endemik Indonesia yang terancam punah akibat perburuan dan diperjualbelikan sebagai satwa. peliharaan atau untuk pengobatan. Kukang Jawa merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta Ekosistemnya. Bahkan, badan konservasi dunia International Union Conservation Nation (IUCN).

Baca juga:

Macan Tutul yang Gegerkan Warga Subang, Kini Dipindahkan ke Sukabumi

 

Sedangkan menurut Convention On International Trade In Endagered species of Wild Fauna and Flora (CITES), kukang temasuk kategori apendix I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Dalam pelepasliaran satwa itu, KSDA juga menggandeng PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Bandung Group dan Yayasan Muka Geni. Purwantono mengatakan, ajakan ke dunia usaha itu dimaksudkan agar lebih banyak lagi pihak yang ikut serta dalam pelestarian kukang.

Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region III, Dewi Sri Utami mengklaim, kegiatan pelepasliaran kukang itu merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan. Ia mengatakan, Pertamina juga akan turun dalam upaya mendukung pelestarian keragaman hayati.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, untuk turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah. Kita akan terus mendukung pelestarian kukang Jawa yang merupakan satwa endemik di Jawa Barat,” kata dia dalam keterangan resminya.***

Comment