Larangan Demo bagi Pelajar dan Mahasiswa Terlalu Berlebihan

Bandungkita.id, BANDUNG – Gelombang demonstrasi di berbagai daerah terhadap sejumlah undang-undang (UU) dan rancangan undang-undang (RUU) oleh mahasiswa dan pelajar sekolah menengah atas (SMA) direspon kurang positif oleh pemerintah.

Untuk mencegah demo oleh pelajar, Mendikbud Muhadjir Effendy yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Agar memastikan aturan ini dijalankan, Polres Bandung melalui Anggota Binmas Polsek Ibun, Bripka Asep Sudirman mendatangi SMK An-Anur Ibun saat upacara, Senin (30/9/2019) lalu.

Tak hanya bagi pelajar, mahasiswa pun diimbau untuk tak turun ke jalan. Menristekdikti Muhajir Efendi mengimbau mahasiswa agar menyampaikan aspirasi mereka langsung ke DPR dan pemerintah tanpa harus turun.

BACA JUGA:

28 Persen Peristiwa Gerakan Tanah Terjadi di Jabar

 

SK Penetapan Sekda Ema Sumarna Dicabut PTUN, DPRD : Pembahasan APBD Kota Bandung Bisa Terhambat

 

Bahkan Muhajir juga mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Dadan Ramdan menilai pemerintah terlalu berlebihan dan mengekang kebebasan berpendapat.

“Melarang mahasiswa dan pelajar untuk menyikapi UU bermasalah, saya kira Ini terlalu berlebihan. Kebebasan menyatakan pendapat itu tidak mengenal batas usia dan pendidikan,” katanya.

Dadan mencontohkan di beberapa negara maju, terutama negara yang menganut kedaulatan rakyat, demonstrasi oleh pelajar merupakan hal yang biasa.

Mantan Direktur Walhi Jabar ini juga mengutuk tindakan polisi datang ke sekolah untuk mengimbau pelajar demo. “Jelas ini berlebihan, ini sudah menjurus cara-cara militeristik, kekerasan, dan refpresif oleh aaparat negara,” pungkasnya.***(Restu Sauqi)

Editor: Dian Aisyah

Comment