KPU RI Bakal Tambah Syarat Calon Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten Bandung : Aturannya Harus Dipahami Bersama

BandungKita.id, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dan Polres Bandung melakukan evaluasi proses Pemilu 2019 sebagai persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2020. Evaluasi tersebut bertujuan agar kinerja dan kerjasama antar keduanya meningkat guna mempersiapkan segala sesuatu secara matang menjelang Pilkada Serentak 2020.

Dalam persiapan regulasinya KPU RI berencana menambah syarat untuk calon kepala daerah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Seperti berzina, berjudi, atau bahkan mabuk. Oleh karena itu, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, sosialisasi produk hukum pada aturan baru meski diketahui dan dipahami bersama.

“Sehingga, dalam Pilkada 2020, pencegahan, pengawasan dan penindakan dapat ditingkatkan lebih maksimal,” kata dia di Mapolres Bandung, Kamis (3/10/2019).

BACA JUGA :

KPU Kabupaten Bandung Buka Lebar Ruang Komunikasi dengan Parpol

 

Tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Bandung Terancam Tertunda, Ini Penyebabnya

 

Januar mengatakan, dalam melaksanakan kinerja sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memang secara intens melibatkan unsur kepolisian yang tergabung dalam kelompok kerja di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Mengingat kembali dasar hukum pada Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang sentra Gakkumdu bahwa Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian bekerjasama dalam menindak pelanggaran pidana pemilu,” katanya.

Menurut dia, proses dan implememtasi penindakan pidana pemilu tersebut juga akan dilakukan dalam ruang kerja yang sama pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kendati demikian, yang perlu diperhatikan terkait persiapan menjelang Pilkada 2020, yaitu tentang regulasinya yang harus jelas. Dalam hal ini UU Nomor 10 tahun 2016.

Dikatakan Januar, regulasi sangat penting karena UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bisa digunakan. Di UU Nomor 10 tahun 2016, terdapat beberapa pasal kontroversial yang akan sangat mempengaruhi berjalannya Pilkada 2020.

BACA JUGA :

Karena Masalah Administrasi, Penandatangan NPHD Pilkada Kabupaten Bandung Terancam Tertunda

 

Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Bandung Dimulai Oktober

 

“Yang harus ditekankan disini masalah regulasinya. Banyak yang masih belum paham tentang regulasinya. Maka perlu disosialisasikan secara masif lagi. Baik ke masyarakat maupun peserta Pilkada 2020,” kata dia.

Sementara itu Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, regulasi yang jelas memang diperlukan. Terlebih, pada pelaksanaan Pilkada, para calon kepala daerah kemungkinan tidak hanya maju melalui jalur partai saja, akan tetapi juga melalui jalur independen.

“Syarat atau aturan calon yang maju dari jalur independen ini juga harus jelas. Dibutuhkan sosialisasi regulasi supaya masyarakat benar-benar paham.”

“Kalau calon dari partai, kita bisa undang melalui partainya langsung. Tapi kalau independen atau perseorangan ? Berarti harus ada yang mewakili, bisa dari ormas atau perguruan tinggi. Nah, ini aturannya harus jelas dan harus disosialisasikan,” kata dia.(R Wisnu Saputra/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment