Waduh! 5 Karyawan PT Dirgantara Indonesia Nekat Curi Onderdil Pesawat, Hasilnya Dibagi-bagi

BandungKita.id, BANDUNG – Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) bekerjasama mencuri onderdil pesawat. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10/2019).

Lima orang itu adalah Mochamad Randenaswara staf umum, Agus Zaenudin selaku staf gudang, Wawan Kriswana karyawan kontrak, Indra Nanda Lesmana staf gudang, dan Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection.

Secara kronologis, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuturkan, pencurian 18 unit onderdil itu berawal dari Randenaswara yang meminta Agus mengambil onderdil di gudang. Saat kantor sedang sepi, Agus pun melancarkan aksinya.

BACA JUGA :

Menengok Peninggalan BJ Habibie di PT DI

 

Ribuan Karyawan PT DI Gelar Salat Gaib untuk Pak Habibie

 

“Terdakwa Agus kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan lalu dimasukan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hanggar tempat Randenaswara bekerja. Lalu tas punggung terdakwa itu ditukarkan dengan tas milik Randenaswara,” ucap jaksa, Lucky.

Tak hanya itu, ternyata Agus tak cuma sekali melakukan aksi nekatnya ini. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana untuk melakukan aksi gelapnya.

Agus meminta Indra untuk mengambil 4 unit konektor di gudang tempatnya bekerja, untuk selanjutnya diberikan kepada Randenaswara.

“Agus menawarkan bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk satu konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku,” sambung Lucky.

Total ada 18 spare part yang diambil oleh Agus dan Indra , untuk kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara, spare part itu kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp 429.500.000.

“Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau spare part yang diserahkan,” tutur Lucky.

Uang hasil penjualan itu dibagi-bagi. Agus mendapatkan Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk pribadi Randenaswara.

BACA JUGA :

Ulang Tahun Ke 43, PT DI Perkenalkan Dua Pesawat Keren : Ini Kehebatannya

 

Netizen Usul Nama Bandara Kertajati Diganti Menjadi Bandara BJ Habibie, Begini Komentar Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

 

Lucky juga mengatakan selain kepada Randenaswara, Agus juga bekerja ilegal atas perintah dari Dian Hardiansyah.

Kala itu, Agus menyerahkan satu buah spare part berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp 45 juta.

Dian sendiri mendapat pesanan dari karyawan kontrak, Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp 50 juta kepadanya.

“Saudara Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp 80 juta yang dibayar secara berangsur,” ungkap Lucky.

Kelimanya didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan KUHP Jo Pasal 64 ayat 1.

Dari keseluruhan, total ada 19 spare part yang dijual secara sembunyi-sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata jaksa, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar. (Tito Rohmatulloh/Bandungkita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment