Partai Demokrat Persoalkan Jumlah Pimpinan DPRD Jawa Barat yang Hanya 5 Orang

Bandungkita.id, BANDUNG – Partai Demokrat mempersoalkan jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Periode 2019-2024, yang diambil sumpah janji jabatan di ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (3/10/2019).

Ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyu Wijaya mengatakan bahwa jumlah 5 orang pimpinan DPRD Jabar tidak bisa menampung aspirasi dari 120 anggota dewan. Pasalnya dalam undang-undang, 5 pimpinan hanya ditujukan bagi 85-100 anggota DPRD, sedangkan Jabar jumlahnya ada 120 orang.

BACA JUGA :

Lima Pimpinan DPRD Jabar Ambil Sumpah Janji Jabatan

 

23 Korban Demo Ricuh di DPRD Jabar Dilarikan ke RS Sariningsih, Begini Kondisi Mereka

 

“Kita bicara nasib 20 orang yang tidak tertampung oleh 5 pimpinan. Karena dalam undang-undang, 5 pimpinan dewan hanya menampung 85-100 orang anggota dewan. Jadi sebetulnya, diam-diam, Kemendagri tidak tidak mengakui ke 20 orang (anggota DPRD) itu,” kata Asep saat ditemui usai rapat paripurna Pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Jabar.

Demokrat telah mengundang pakar untuk membicarakan persoalan ini. Hasilnya, ia yakin bahwa penambahan jumlah pimpinan dewan masih memungkinkan.

Asep membandingkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam aturan itu, pengangkatan anggota badan kehormatan yang lebih dari 100 orang, biasa diangkat 9 orang anggota.

 

Suasana ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (3/10/2019). (foto : Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Maka kata dia, dalam konteks pengangkatan pimpinan DPRD sangat memungkinkan diskresi sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Jadi kita berjuang bukan semata untuk Partai demokrat, tapi untuk kepentingan 120 orang anggota DPRD ini diterima seutuhnya oleh Kemendagri,” ucapnya.

Adapun terkait langkah untuk melayangkan keberatan tersebut, dilakukan dengan cara mengirim surat kepada presiden, Joko Widodo. Asep menegaskan seluruh mekanisme, ihktiar, dan upaya yang dimungkinkan untuk menjalankan tata aturan yang baik, bakal terus ia lakukan. Hal ini Agar 120 anggota DPRD dilegitimasi secara kokoh oleh Kemendagri.

“Karen hal ini mekanisme administrasi negara, keberatan akan dilayangkan pada pembuat keputusan diatas yaitu presiden. Soal gugatan atau tuntutan, kami belum sejauh itu,” papar dia.

BACA JUGA :

DPRD Jabar Akan Sampaikan Aspirasi Tukang Gigi ke DPR RI

 

Sementara itu, Kemendagri bersikukuh bahwa penetapan jumlah pimpinan DPRD Jabar telah sesuai aturan, terutama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Tepatnya pada pasal 111 yang memuat jumlah Pimpinan DPRD Provinsi.

“Silahkan baca pasal 111, jumlahnya sudah jelas. Sepanjang tidak diatur, ya tidak ada aturannya,” kata direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik kepada Bandungkita.id, Kamis (3/10/2019).

Saat ditanya kemungkinan dilakukannya diskresi sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, Akmal menutup peluang itu. Menurutnya, Kemdagri telah menjalankan sesuai aturan.

“Jangan cerita diskresi, kita melaksakan aturan, jika undang-undang bicara seperti itu. Ya kita ikutin itu,” pungkasnya.****(Restu Sauqi/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment