Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Dari Bersihkan Masjid Hingga Turun ke Sungai

BandungKita.id, BANDUNG – Persoalan sampah merupakan penyakit umum di kota-kota besar, Tak terkecuali di Bandung. Untuk mengatasi itu, masyarakat perlu bersikap disiplin salah satunya dengan penerapan sanksi.

Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Syahriani mengatakan bahwa sanksi untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan itu bervariasi.

 

BACA JUGA :

Di Kota Bandung, 500 Kilogram Sampah Mengalir di Sungai Setiap Hari

 

 

“Sanksinya ada yang diambil KTP-nya kemudian yang di suruh membersihkan masjid, disuruh membersihkan sungai, kemudian ada yang diwajibkan meminta tanda tangan dari 100 orang di sekitar rumah yang pelanggar,” kata Syahriani di Balai Kota Bandumg belum lama ini.

Dalam menjalankan fungsi tersebut DLHK Kota Bandung bekerja sama dengan Satria Citarum harum, pihaknya juga melakukan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

 

Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Syahriani. (Tito Rohmatulloh/BandungKita.id)

 

“Jadi memang teman-teman melakukan monitoring sekitar wilayah yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah,” Sambungnya.

Selain sanksi, Saat ini kata syahriani ada 23 titik yang sedang di pasang jaring di sungai. Adapun titik-titik rawan itu yakni Kujangsari, Malabar, dan Astanaanyar.

 

BACA JUGA :

Telaah Konsep Kebersihan Sungai “Kapursirih Herang” yang Dicetuskan Dedi Mulyadi

 

 

“Kita juga melihat ternyata di titik tertentu misalnya, sampah banyak, titik itu kemudian kita pantau apakah ada TPS liar, jika ada kita lakukan operasi tangkap tangan di tempat,” kata Syahriani.

Sementara itu, sanksi di atas sebetulnya lebih ringan daripada ketentuan yang tercantum dalam Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, pada bab 15 tentang perbuatan dan tindakan yang dikenakan sanksi administratif uang paksa, pada pasal 51 disebutkan sanksi bervariasi mulai dari penarikan uang paksa dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 Juta. (Tito rohmatulloh/BandungKita.id)

 

Editor : Azmy Yanuar Muttaqien

Comment