Polres Cirebon Bekuk 3 Orang Tersangka Kasus Narkoba, Diantaranya Ibu Rumah Tangga

BandungKita.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota Polda Jabar, Rabu (20/11/2019), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka RR (31 tahun), PH (42 tahun), dan satu Ibu Rumah Tangga YS (23 tahun).

“Adapun, barang bukti yang disita yakni, 2 paket sabu 50 gram, satu paket shabu 0,70 gram, 1 paket serbuk extacy perangkat alat konsumsi shabu, bong, korek api gas, pipet, perangkat pengemas shabu dan alat timbang elektrik, plastik klip dan telepon genggam,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers.

 

BACA JUGA :

Siap-siap! Vape Segera Dilarang di Indonesia, Alasannya Bikin Merinding

 

BNN KBB Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba dari Dalam Lapas

 

 

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, tempat kejadian perkara lokasi (TKP) penangkapan tersangka pemilik narkoba tersebut bermacam-macam mulai dari rumah sakit, kos-kosan, dan rumah kontrakan.

“Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu (YS 23 Tahun) yang merupakan Ibu Rumah Tangga, dibekuk Polres Cirebon, Rabu (20/11/2019). (Humas Polda Jabar)

 

Akibat perbuatanya, pengedar dijatuhi Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pengguna dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Trunoyudo. (Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)

 

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Comment