BandungKita.id, JAKARTA – 20 November menandai 30 tahun deklarasi hak-hak asasi anak, yang kemudian dituangkan di dalam Konvensi Hak Anak. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
“Sayangnya, 30 tahun pasca deklarasi hak-hak asasi anak ini, penghormatan, pemenuhan, dan promosi terhadap hak anak di Indonesia masih minim, utamanya hak anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara dalam rilis yang diterima BandungKita.id pada Rabu (20/11/2019).
BACA JUGA :
Hari Anak Nasional : Angka Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi
Menurut UNICEF, dalam 30 tahun peringatan deklarasi hak-hak anak, anak di seluruh dunia masih terus menghadapi ancaman, baik yang sudah lama ada maupun ancaman-ancaman baru yang terus menerus hadir.
“Sudah banyak progress yang terjadi, namun anak-anak yang paling miskin masih terus menghadapi permasalahan yang sama dan tidak merasakan progress tersebut,” ujar Anggara.
Anggara juga menyoroti pasal 40 Konvensi Hak Anak yang menyatakan bahwa negara harus mengakui hak setiap anak yang diduga, dituduh, atau diputus telah melakukan tindak pidana akan diperlakukan dengan konsisten.
“Pasal 40 menjamin hak-hak anak dalam peradilan pidana. Hak inilah yang kemudian oleh Pemerintah Indonesia kemudian dituangkan di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012,” papar Anggara.
Menurut Anggara, tahun 2019 juga menandai 5 Tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya, jika merujuk pada undang-undang ini, waktu transisi dan persiapan sudah habis dan ketentuan-ketentuan dalam UU SPPA harus sudah berlaku secara efektif.
“Sayangnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan ICJR, pemenuhan hak-hak anak khususnya anak yang berkonflik dengan hukum masihlah belum terimplementasi dengan baik,” katanya.
Hal di atas, menunjukkan bahwa memasuki 30 tahun peringatan Deklarasi Hak Anak, yang kemudian dituangkan dalam Konvensi Hak Anak dan telah diratifikasi oleh Indonesia, negara ini masih belum dapat memberikan perlindungan dan jaminan yang maksimal terhadap anak, yang salah satunya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA :
Hari Anak Internasional, Sejumlah SD Soreang Ajak Siswanya Belajar di Taman Perpustakaan Pemkab Bandung
Berdasarkan hal tersebut, ICJR merekomendasikan Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU SPPA dan segera melakukan perbaikan dan melengkapi hal-hal yang belum tersedia.
“Aparat penegak hukum juga harus memerhatikan dengan baik-baik bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak-anak, yang oleh karena itu tetap harus dihormati haknya, terlepas dari tuduhan yang dikenakan padanya, dan diperlakukan dengan memerhatikan posisinya sebagai anak,” punkas Anggara.***(Azmy Yanuar Muttaqien/BandungKita.id)
Sumber : Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Comment